Pemerintah Kabupaten Wonosobo buka postur keuangan dan kinerja 10 BUMD sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan dengan penyertaan saham daerah Tahun Buku 2025, Jumat (3/7/2026), di Ruang Kertonegoro Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo sekaligus Pembina BUMD, One Andang Wardoyo, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, serta diikuti seluruh pimpinan BUMD dan perusahaan yang menjadi bagian dari portofolio investasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo menjelaskan, penyampaian informasi kepada publik merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan akuntabel.
"Dalam pengelolaan BUMD, transparansi bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengelola investasi daerah, bagaimana kinerja perusahaan daerah berkembang, serta sejauh mana manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui Pendapatan Asli Daerah maupun pelayanan publik," ujarnya.
Berdasarkan laporan konsolidasi Tahun Buku 2025, sepuluh entitas usaha yang diikuti Pemerintah Kabupaten Wonosobo membukukan total aset gabungan sebesar Rp103,75 triliun, dengan total kewajiban sebesar Rp91,37 triliun dan total ekuitas sebesar Rp12,38 triliun.
Sekilas, rasio kewajiban terhadap aset yang mencapai 88,1 persen terlihat sangat tinggi. Namun Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan kondisi tersebut bukan merupakan indikator tekanan keuangan.
Sebagian besar struktur keuangan tersebut berasal dari sektor perbankan seperti PT Bank Jateng, PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda), serta PT BPR BKK Jawa Tengah (Perseroda), di mana dana simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) secara ketentuan akuntansi memang wajib dicatat sebagai kewajiban perusahaan.
"Karakteristik industri perbankan memang berbeda dengan sektor usaha lainnya. Dana masyarakat yang disimpan di bank secara akuntansi merupakan kewajiban, sehingga ketika dilakukan agregasi seluruh laporan keuangan, angka kewajiban menjadi sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat struktur keuangan ini secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," jelas One Andang Wardoyo.
Selain menyampaikan data agregat, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga memaparkan nilai kepemilikan daerah secara proporsional berdasarkan porsi penyertaan modal pada masing-masing perusahaan.
Dengan mempertimbangkan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Wonosobo di PT Bank Jateng yang sebesar 1,07 persen, maka nilai ekuitas yang secara riil menjadi hak Pemerintah Kabupaten Wonosobo mencapai Rp434,64 miliar.
Kontributor terbesar terhadap nilai ekuitas tersebut berasal dari Perumda Air Minum Tirta Aji Wonosobo sebesar Rp190,93 miliar, PT Bank Jateng sebesar Rp123,04 miliar, dan PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) sebesar Rp55,71 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa investasi daerah tidak hanya menghasilkan nilai finansial, tetapi juga membentuk fondasi aset pemerintah daerah yang terus berkembang dari tahun ke tahun.
Dari sisi profitabilitas, Tahun Buku 2025 menunjukkan capaian yang menggembirakan.
Secara keseluruhan, sepuluh entitas usaha berhasil membukukan laba bersih gabungan sebesar Rp1,69 triliun, dengan tujuh perusahaan mencatatkan keuntungan.
Kontributor laba terbesar berasal dari PT Bank Jateng sebesar Rp1,63 triliun, PT BPR BKK Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp28,71 miliar, dan Perumda Air Minum Tirta Aji Wonosobo sebesar Rp16,17 miliar.
Kinerja positif tersebut memberikan dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada tahun 2026, sebanyak enam entitas usaha menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan total nilai mencapai Rp28,88 miliar.
Secara akumulatif, sepanjang periode 2017–2026, dividen yang diterima Pemerintah Kabupaten Wonosobo mencapai Rp215,77 miliar, dengan tren pertumbuhan rata-rata sebesar 10,2 persen per tahun.
"BUMD tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dividen yang diterima pemerintah akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan," kata One Andang Wardoyo.
Hingga 30 Juni 2026, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada seluruh BUMD dan perusahaan penyertaan saham tercatat sebesar Rp263,68 miliar.
Investasi terbesar tetap diarahkan kepada Perumda Air Minum Tirta Aji Wonosobo, yakni sebesar Rp132,55 miliar atau sekitar 50,3 persen dari total penyertaan modal daerah.
Kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelayanan dasar masyarakat, khususnya penyediaan air minum yang aman, layak, dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga menyampaikan hasil evaluasi terhadap aspek tata kelola perusahaan.
Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), tujuh dari sepuluh entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dua entitas memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan PT Bima Lukar Wonosobo memperoleh opini Tidak Wajar (Adverse).
Meski demikian, perhatian khusus juga diberikan kepada tiga perusahaan yang masih mencatatkan kerugian operasional, yaitu PT Bima Lukar Wonosobo, PT PRPP Jawa Tengah, dan PT Bhakti Husada Wonosobo (Perseroda).
Menurut Andang, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami ingin seluruh BUMD semakin terbuka kepada masyarakat. Publikasi laporan keuangan bukan hanya memenuhi prinsip akuntabilitas, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah," ujarnya.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menetapkan tiga langkah strategis sebagai agenda pembinaan BUMD ke depan.
Pertama, melakukan pendampingan tata kelola dan penguatan manajemen secara intensif terhadap perusahaan yang masih memperoleh opini audit Adverse maupun WDP.
Kedua, mendorong seluruh BUMD dan perusahaan penyertaan saham untuk mengaktifkan kanal publikasi resmi sehingga laporan keuangan tahunan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Ketiga, menjadikan hasil evaluasi kinerja, profitabilitas, tata kelola, dan kepatuhan Tahun Buku 2025 sebagai dasar utama dalam menentukan arah kebijakan penyertaan modal daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Melalui penyampaian informasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap masyarakat dapat ikut mengawasi, memberikan masukan, sekaligus memastikan bahwa seluruh kekayaan daerah yang dipisahkan melalui BUMD benar-benar dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wonosobo.
0 Komentar