Di dalam sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan yang terdapat di pemerintahan, baik itu Gubernur ataupun Bupati/Walikota itu dibantu oleh perangkat daerah.

OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) sendiri merupakan organisasi atau lembaga yang bertugas pada pemerintah daerah yang dimana bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam melakukan tugas yang diselengarakan  oleh pemerintah pusat di daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah di Wonosobo secara lengkap telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang bs diunduh di link berikut ini.