P R O F I L

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KABUPATEN WONOSOBO

Dikelola oleh

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo

Alamat : Jl. Sabuk Alu No. 2a, Kel. Wonosobo Timur, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo, Jawa Tengah (56311)
Telepon :  (0286) 321341
Fax : (0286) 321241
e-mail : ppid@wonosobo.go.id


Salam Transparansi

PPID yang merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. PPID dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Layanan informasi oleh PPID Kabupaten Wonosobo dilakukan secara tatap muka saat jam kerja, dan secara daring melalui website, sosial media, Sobopedia dan Email. Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.