Sistem Pusat Pelayanan terdiri dari :

·         PKW (Pusat Kegiatan Wilayah) yang mencakup wilayah Kecamatan Wonosobo

·         PKLp (Pusat Kegiatan Lokal promosi) yang mencakup wilayah Kecamatan Kertek dan Selomerto

·         PPK (Pusat Pelayanan Kawasan) yang mencakup wilayah Kecamatan Mojotengah, Kejajar dan Sapuran

·         PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan) yang mencakup wilayah Kecamatan Kepil, Kaliwiro, Wadaslintang, Leksono, Kalikajar, Garung, Watumalang, Sukoharjo dan Kalibawang.

 

Berdasarkan pola ruang wilayah dibagi menjadi 2 (dua) besar yaitu Kawasan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan lindung adalah kawasan yang berfungsi melindungi kelestarian lingkungan Hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Mengingat posisi geografis Kabupaten Wonosobo yang berada di wilayah atas maka Kawasan lindung ini hampir meliputi seluruh wilayah.  Kawasan ini terdiri dari :

a.     Kawasan Hutan Lindung

b.     Kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahannya.

c.     Kawasan perlindungan setempat.

d.     Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya

e.     Kawasan rawan bencana alam, dan

f.      Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah.

Sedangkan Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Kawasan budidaya ini meliputi:

a.     Kawasan Peruntukan Hutan Produksi

Kawasan Budidaya hutan produksi terdapat di Kecamatan Kaliwiro, Leksono, Watumalang, Sukoharjo, Sapuran, Kalibawang, Wadaslintang dan Kepil.

b.     Kawasan Peruntukan Pertanian yang terdiri dari :

1).  Kawasan pertanian lahan basah dikembangkan di semua kecamatan kecuali Kecamatan Kejajar

2).  Kawasan pertanian lahan kering dikembangkan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan irigasi, bukan hutan lindung atau kemiringan lereng kurang dari 40 % dan terdapat pada semua  kecamatan pada lahan yang sesuai.

c.     Kawasan Peruntukan Perkebunan terdapat pada semua wilayah kecamatan sesuai dengan komoditas yang berkembang di kabupaten Wonosobo.

d.     Kawasan Peruntukan Perikanan diprioritaskan dikembangkan disemua kecamatan didaerah yang tersedia pasokan air yang cukup.

e.     Kawasan Peruntukan Peternakan, yang terdiri dari :

1).  Kawasan peternakan ternak besar diprioritaskan dikembangkan di kecamatan Wadaslintang, Kepil, Leksono, Kalikajar, Sapuran, Kaliwiro, Kalibawang, Sukoharjo, Kertek, Selomerto, Watumalang, Wonosobo dan Mojotengah.

2).  Kawasan Peternakan unggas di Kecamatan Kejajar, Kalikajar, Garung, Mojotengah, Watumalang, Wadaslintang, Kalibawang, Kaliwiro, Leksono, Sukoharjo, Wonosobo, Kepil, Sapuran, Kertek dan Selomerto. 

f.      Kawasan Peruntukan Pertambangan  dikembangkan pada kawasan yang potensial bahan tambang namun bukan pada Kawasan Lindung, yang dikelola secara berkelanjutan dengan mengedepankan aspek lingkungan dalam ekploitasinya. 

g.     Kawasan Peruntukan Pemukiman sebagaimana dikembangkan di daerah yang datar, bukan lahan irigasi teknis, bukan kawasan lindung, aksesibilitas baik dan tersedia air bersih.

h.     Kawasan Peruntukan Industri, untuk industri menengah dan besar dikembangkan di sepanjang jalur regional Temanggung-Wonosobo-Banjarnegara yang mencakup wilayah Kertek, Wonosobo dan Selomerto serta Jalur Kertek-Sapuran-Kepil dengan lokasi di Kecamatan Sapuran. Sedangkan sentra-sentra industri kecil dan Industri Rumah tangga dikembangkan di seluruh wilayah Kecamatan.

i.      Kawasan peruntukan pariwisata diarahkan pada kawasan sebagai berikut:

1).  Kawasan Wisata Alam,

2).  Kawasan Wisata Budaya, sejarah dan ilmu pengetahuan,

3).  Kawasan Wisata Religius terdapat di Kecamatan Kaliwiro,Selomerto dan Kejajar,

4).  Kawasan Wisata Buatan terdapat di Kecamatan Kejajar, Wonosobo dan Wadaslintang,

5).  Kawasan Wisata Tradisi terdapat di Kecamatan Kejajar, Selomerto, Kertek, Garung, Kalikajar, Wonosobo,

6).  Kawasan Wisata sejarah di Kecamatan Wonosobo,

7).  Kawasan wisata minat khusus terdapat di Kecamatan Selomerto dan Kejajar.