Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pertanahan dan tata ruang melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, Rabu (23/9/2026), di Ruang Perundingan Kabupaten Wonosobo.
Penandatanganan ini, sebagai tindak lanjut dari pembahasan substansi Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja yang sebelumnya telah dilakukan pada Senin (7/9/2026) di ruang rapat BPPKAD Kabupaten Wonosobo. Sehingga, menjadi langkah bersama untuk meningkatkan koordinasi, tertib administrasi pertanahan, penyediaan data yang lebih akurat, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Wonosobo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat
Menurutnya, penataan dan kepastian administrasi aset menjadi bagian penting untuk memberikan perlindungan terhadap aset daerah sekaligus mengantisipasi munculnya persoalan dan sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Pemkab masih mempunyai pekerjaan rumah terkait aset-aset daerah yang belum bersertifikat. Ini menjadi bagian dari upaya pembenahan kita, termasuk sampai pada aset-aset di tingkat desa, agar administrasinya semakin tertib dan kepastian hukumnya semakin jelas,” ujar Afif.
Ia menambahkan, sinergi dengan Kantor Pertanahan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pertanahan secara menyeluruh.
“Dengan data dan administrasi yang semakin tertib, kita bisa mengurangi potensi sengketa, memberikan kepastian terhadap aset pemerintah, dan pada akhirnya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Aldhiana Kusumawati, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut pada prinsipnya merupakan pembaruan sekaligus perpanjangan sinergi antara Pemkab Wonosobo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo.
Kerja sama kali ini juga menjadi momentum untuk mendukung program nasional di bidang pertanahan, termasuk layanan peralihan hak atas tanah yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.
Menurutnya, momentum tersebut juga akan dimanfaatkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertanahan di Kabupaten Wonosobo, khususnya melalui integrasi dan sinkronisasi data.
“Misalnya, bidang tanah sudah jelas siapa pemiliknya, kemudian ketika terjadi transaksi atau peralihan hak, datanya juga bisa segera disesuaikan. Di lapangan masih sering ditemui persoalan seperti kewajiban PBB yang masih tercatat atas nama pemilik lama, padahal tanahnya sudah dijual,” katanya.
Aldhiana menegaskan, integrasi data tersebut penting agar percepatan layanan pertanahan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk dalam pemenuhan kewajiban masyarakat terkait pajak daerah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jadi kerja sama ini bukan hanya soal layanan 10 hari, tetapi juga bagaimana kita memperbaiki tata kelola pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Wonosobo agar urusan pertanahan yang berdampak langsung kepada masyarakat dapat dilaksanakan lebih cepat, akurat, dan efisien,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut membutuhkan dukungan teknis lintas perangkat daerah. BPPKAD dan Kantor Pertanahan akan berperan dalam proses sinkronisasi data dan peta, sementara penguatan infrastruktur teknologi informasi nantinya juga membutuhkan dukungan perangkat daerah terkait, termasuk bidang komunikasi dan informatika.
Selain pelayanan masyarakat, aspek pencegahan dan penyelesaian sengketa pertanahan juga menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut.
Aldhiana menyebut, persoalan sengketa pertanahan yang terlihat saat ini dimungkinkan belum menggambarkan keseluruhan potensi persoalan yang ada. Karena itu, tertib administrasi menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa.
“Kalau administrasinya lengkap, basis datanya lengkap, sertifikatnya lengkap, dan historinya jelas, maka ketika sengketa muncul kita memiliki dasar yang kuat untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.
Salah satu agenda besar yang menjadi perhatian Pemkab Wonosobo adalah percepatan pensertifikatan tanah aset pemerintah daerah.
Proses tersebut membutuhkan kelengkapan data pendukung, terutama berkaitan dengan sejarah dan asal-usul kepemilikan tanah. Di sisi lain, Kantor Pertanahan juga memiliki tugas melayani proses pensertifikatan tanah masyarakat, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, Jatmiko, menyampaikan, kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah diperlukan agar data dan pelayanan pertanahan dapat semakin terintegrasi serta memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Dengan sinergi yang semakin kuat, kami berharap pengelolaan data pertanahan, pelayanan kepada masyarakat, serta penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan memberikan kepastian hukum,” kata Jatmiko.
Dalam rangka memperkuat implementasi kerja sama, juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah.
Sementara Nota Kesepakatan yang ditandatangani antara Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengatur tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pertanahandan Tata Ruang di Kabupaten Wonosobo.
Melalui dua instrumen kerja sama tersebut, Pemkab Wonosobo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo berkomitmen memperkuat kolaborasi, menyelaraskan data, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diterjemahkan dalam langkah-langkah teknis yang konkret sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sekaligus mendukung penataan aset dan tata ruang Kabupaten Wonosobo secara berkelanjutan.