Lewati ke konten utama
1/5

Pemkab Wonosobo Komitmen Wujudkan Pelayanan yang Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel

Admin
51 kali dilihat

Melalui Pelatihan Teknis Pelayanan Informasi Publik bagi Petugas Pelayanan Informasi Publik (PPID), Pemerintah Kabupaten Wonosobo memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, di Joglo Nawasena, Rabu (1/7/2026), di Joglo Nawasena.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, yakni Komisioner Bidang Kelembagaan, Ermy Sri Ardhyanti, dengan materi, penguatan standar layanan informasi publik dan tata cara penyelesaian sengketa informasi.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, dr. Mohamad Riyatno, saat membacakan sambutan Wakil Bupati menyampaikan, apresiasinya kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atas dukungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Wonosobo.

Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran PPID Utama maupun PPID Pelaksana atas capaian Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang kembali meraih predikat Informatif pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, sekaligus menempati peringkat kedua terbaik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi yang bertanggung jawab dan harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.

"Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Penyediaan informasi publik bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkomitmen menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan melalui prosedur yang sederhana sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus meminimalkan kesalah pahaman maupun penyebaran disinformasi.

"Kepercayaan publik dibangun melalui pelayanan informasi yang baik. Karena itu, petugas pelayanan informasi publik memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa petugas pelayanan informasi tidak hanya dituntut memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang ramah, komunikatif, dan profesional, tetapi juga memahami secara tepat klasifikasi informasi publik, termasuk membedakan informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketepatan dalam memilah informasi tersebut dinilai menjadi kunci menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dengan perlindungan terhadap kepentingan negara, pemerintah daerah, maupun hak pribadi warga negara.

Melalui pelatihan ini, seluruh perangkat daerah dan kecamatan juga diharapkan semakin memperkuat koordinasi dengan PPID Utama pada Dinas Komunikasi dan Informatika sehingga pelayanan informasi publik di Kabupaten Wonosobo semakin profesional, tertib administrasi, dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola layanan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan dipercaya masyarakat. Oleh sebab itu, petugas pelayanan informasi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai tata cara pelayanan, prosedur permohonan informasi, hingga klasifikasi informasi yang dapat diberikan maupun yang dikecualikan.

"Pelayanan informasi publik membutuhkan petugas yang memahami regulasi, prosedur pelayanan, serta mampu memberikan informasi secara profesional, cepat, tepat, dansesuai ketentuan," jelasnya.

Ia menyebutkan pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus keterampilan teknis petugas pelayanan informasi publik dalam melaksanakan pelayanan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 82 Tahun 2022.

Melalui pelatihan, peserta dibekali kemampuan dalam memahami prosedur pelayanan informasi, tata cara merespons permohonan informasi, hingga kemampuan mengidentifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan.

Selain itu, diharapkan menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan mulai dari penerimaan permohonan, pencatatan administrasi, koordinasi antar unit kerja, penyampaian tanggapan, hingga dokumentasi layanan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sesi materi kebijakan umum pelayanan informasi publik, peserta memperoleh penguatan mengenai prinsip dasar pelayanan informasi yang harus mengedepankan pelayanan cepat, tepat waktu, sederhana, biaya ringan, akurat, tidak menyesatkan, serta tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Petugas pelayanan informasi juga dibekali pemahaman mengenai struktur kelembagaan PPID, tugas dan fungsi PPID Utama maupun PPID Pelaksana, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, standar waktu pelayanan, administrasi layanan, mekanisme keberatan, hingga penyusunan laporan pelayanan informasi publik.

Materi juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi melalui pencatatan setiap permohonan dalam register, pemberian nomor pendaftaran, penyusunan pemberitahuan tertulis, hingga dokumentasi setiap proses pelayanan sebagai bentuk akuntabilitas badan publik.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, memberikan pembekalan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta regulasi turunannya.

“Pelayanan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan pemberian informasi kepada masyarakat, tetapi juga menyangkut kesiapan kelembagaan, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga kesiapan badan publik dalam menghadapi penyelesaian sengketa informasi apabila terjadi keberatan dari pemohon,” paparnya.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta memberikan informasi berdasarkan permohonan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, badan publik juga memiliki kewenangan menolak memberikan informasi yang termasuk kategori dikecualikan sepanjang dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, melalui uji konsekuensi, serta disertai alasan tertulis.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme keberatan kepada Atasan PPID, prosedur penyelesaian sengketa di Komisi Informasi melalui mediasi maupun ajudikasi non-litigasi, hingga upaya hukum lanjutan apabila putusan Komisi Informasi tidak diterima oleh para pihak.

Komisi Informasi juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik, penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan, penerapan SOP pelayanan, pemanfaatan sistem layanan berbasis teknologi informasi, serta pembinaan terhadap PPID Pelaksana hingga pemerintah desa guna mencegah terjadinya sengketa informasi publik.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap seluruh Petugas Pelayanan Informasi Publik mampu memberikan pelayanan yang semakin profesional, cepat, tepat, transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 4 + 6 ?