Lewati ke konten utama
1/4

Perkuat Sinergi Pendidikan Demokrasi, Pemkab Wonosobo MoU dengan KPU dan Bawaslu

Superadmin
29 kali dilihat

Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama di Ruang Perundingan Pendopo Bupati Wonosobo, Rabu, (23/9/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam membangun pendidikan demokrasi dan literasi politik masyarakat, sekaligus mendukung berbagai agenda demokrasi di Kabupaten Wonosobo, termasuk pelaksanaa nPemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, pembangunan demokrasi tidak cukup hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung. Menurutnya, kesadaran demokrasi perlu dibangun secara terus-menerus melalui pendidikan politik, penguatan literasi masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara pemilu.

“Demokrasi bukan hanya soal datang ke tempat pemungutan suara ketika pemilu dilaksanakan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mampu menentukan pilihan secara sadar, serta ikut menjaga proses demokrasi agar berjalan dengan baik,” ujar Afif.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan KPU dan Bawaslu, termasuk dalam memberikan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, tetapi juga membangun budaya demokrasi yang semakin matang di Wonosobo.

“Melalui kerja sama ini kita ingin membangun ekosistem demokrasi yang sehat. Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Kalau semuanya berjalan bersama, kita berharap setiap proses demokrasi di Wonosobo, termasuk Pilkades, dapat berlangsung secara tertib, kondusif, transparan, dan berintegritas,” tambahnya.

Selaras dengan Bupati, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Aldhiana Kusumawati, menjelaskan bahwa kerja sama dengan KPU dan Bawaslu diarahkan pada penguatan pendidikan politik masyarakat serta persiapan menghadapi berbagai agenda demokrasi ke depan.

“Perkembangan kepemiluan dan demokrasi di Wonosobo maupun di Indonesia sudah berkembang jauh. Karena itu, pendidikan politik masyarakat menjadi hal yang sangat krusial dan penting,” jelasnya.

Menurut Aldhiana, KPU dan Bawaslu juga akan turut berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Pilkades yang akan berlangsung pada November. Meskipun secara tugas dan kewenangan KPU dan Bawaslu tidak secara langsung menyelenggarakan Pilkades, pengalaman dan referensi kedua lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat proses demokrasi di tingkat desa.

“Walaupun secara tugas sebenarnya tidak ada hubungan langsung KPU dan Bawaslu dengan pelaksanaan Pilkades, pengalaman dan referensi yang dimiliki dua lembaga ini sangat kita perlukan untuk mengawal proses Pilkades agar berjalan lancar,” katanya.

Ke depan, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan edukasi dan literasi demokrasi, sosialisasi, serta pemantapan koordinasi antara perangkat daerah dengan KPU dan Bawaslu. Langkah tersebut juga akan dilakukan sambil menunggu ketentuan teknis terkait pelaksanaan pemilu berikutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Ruliawan Nugroho, menyampaikan bahwa, penandatanganan MoU tersebut menegaskan pelaksanaan tugas KPU membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo. “Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, KPU membutuhkan bantuan atau dukungan dari pihak eksternal, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo,” ujarnya.

Ruliawan juga menjelaskan, secara praktik kerja sama antara KPU dengan pemerintah daerah sebenarnya telah berjalan. Namun, melalui penandatanganan MoU tersebut, sinergi ini memiliki landasan kerja sama yang lebih jelas. Ruang lingkup kerja sama mencakup sejumlah bidang, mulai dari perencanaan, sumber daya manusia, pelaksanaan kegiatan, hingga pendidikan demokrasi.

Sejumlah kegiatan yang telah dan akan diperkuat melalui kerja sama tersebut, antara lain pendidikan demokrasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan sosialisasi.

Selanjutnya MoU ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk kebutuhan yang lebih teknis, termasuk dukungan sumber daya manusia bagi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, desa, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menambahkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, bahwa kerja sama ini menjadi bukti bahwa peran KPU dan Bawaslu dalam membangun demokrasi tidak terbatas pada saat tahapan pemilu berlangsung.

“Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU tidak hanya bekerja pada tahapan pemilu atau Pilkada. Di luar tahapan pun kami tetap memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan hal-hal terbaik bagi pembangunan demokrasi,” ungkapnya.

Dalam menghadapi Pilkades, Bawaslu akan mengambil peran melalui pendidikan politik dan pembinaan kepada masyarakat maupun desa. Salah satu fokusnya adalah mendorong agar proses Pilkades dapat berlangsung secara bersih dan berintegritas.

Bawaslu juga akan berkolaborasi dengan KPU dan perangkat daerah terkait untuk memberikan pendidikan politik kepada panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan tambahan pengetahuan sekaligus memperkuat pemahaman para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

Menurutnya, pendidikan politik juga penting untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Masyarakat diharapkan dapat menentukan pilihan secara bebas dan sadar, tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. “Memilih bukan karena ada tekanan, baik tekanan uang, mental maupun politik, tetapi betul-betul karena kesadaran masyarakat. Ini yang ingin kita capai sehingga proses demokrasi di Wonosobo terus berkembang,” tegasnya.

Dengan adanya MoU tersebut, sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu diharapkan semakin terstruktur. Kerja sama tidak hanya dilakukan pada momentum tertentu, tetapi dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan tahapan pembangunan demokrasi di daerah. Demokrasi juga diharapkan tidak dimaknai sebatas agenda lima tahunan, tetapi menjadi proses yang terus tumbuh melalui pendidikan, partisipasi, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.