905 MBR Terima BSPS
Sebelum penyerahan, Bambang memaparkan uraian terkait BSPS yang untuk tahun 2014 ini dialokasikan kepada 905 warga dari 3 Kecamatan, yaitu Kalikajar, Kaliwiro, dan Selomerto. Di depan warga kategori MBR yang hadir, Bambang menjelaskan, bahwa BSPS diberikan untuk peningkatan kualitas rumah agar lebih layak dan sehat, serta memenuhi kaidah hunian yang ditetapkan pemerintah. Dengan dana stimulan yang diperoleh tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat mememperbaiki rumah tak layak huni yang selama ini menjadi tempat bernaung. Mengingat masing-masing KK menerima dana tak lebih dari 7,5 Juta Rupiah, Bambang menghimbau agar penggunaannya dapat efektif dan efisien. Salah satu cara untuk menghemat anggaran, Bambang mengajarkan agar mereka membeli material bangunan secara berkelompok, serta mengoptimalkan gotong royong dan swadaya masyarakat sekitarnya. Dengan cara tersebut, anggaran akan dapat ditekan dan proses pembangunan rumah pun akan sesuai harapan yang ditargetkan.
Kepada para penerima, Bambang juga menegaskan adanya larangan yang wajib dipatuhi, antara lain ; mengembalikan bahan bangunan untuk ditukar dengan uang, menukar bahan bangunan dengan barang lain yang bukan untuk keperluan membangun rumah, serta menukar bahan bangunan untuk biaya transport dan upah kerja. Selain itu, para penerima juga tidak diperbolehkan menitipkan buku tabungan dan bukti transfer pembelian bahan bangunan kepada pihak lain, termasuk kepada tim pendamping masyarakat (TPM), bank atau pos penyalur, atau kepada lurah dan Kades setempat, serta membeli bahan bangunan bekas pakai. Bagi yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan Kemenpera, Bambang secara tegas mengungkapkan sanksi, yaitu harus mengembalikan bantuan stimulan yang telah diberikan, tidak dapat menarik BSPS tahap II, serta sanksi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sedang bagi penyedian bahan bangunan, sanksi yang diberikan adalah wajib mengembalikan kerugian negara dan pemutusan hubungan kerja. Sementara, bagi Bank/Pos penyalur, sanksi yang menanti adalah berupa kewaiban mengembalikan kerugian negara dan diberikan surat peringatan tertulis.
Diterimakannya BSPS Tahun 2014 bagi 905 MBR tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Wonosobo, Dra Hj Maya Rosida MM. Kepada para penerima bantuan, Maya berharap agar mereka bisa mengoptimalkan BSPS sesuai yang diterangkan oleh petugas dari Kementerian Perumahan Rakyat. Demi menghindari adanya sanksi, Maya juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam penggunaan dana, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Adanya BSPS tersebut, menurut Maya juga akan sangat membantu untuk menekan jumlah rumah tak layak huni (RTLH) di Kabupaten Wonosobo, yang menurut data Tahun 2013 masih ada di angka 18.840 unit.
0 Komentar