Lewati ke konten utama

Diskominfo Wonosobo Perkuat Keterbukaan Informasi Publik BUMD Melalui Rapat Koordinasi PPID

Admin
31 kali dilihat

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Ruang Soerjohadikoesoemo, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen BUMD dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Rapat koordinasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, M. Kristijadi. Dalam arahannya Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, BUMD sebagai badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pelaksanaan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga menjadi upaya membangun citra positif perusahaan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

"Keterbukaan informasi merupakan bagian dari profesionalitas BUMD. Melalui pelayanan informasi yang baik, masyarakat akan semakin percaya terhadap kinerja BUMD. Karena itu, layanan informasi publik akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja BUMD yang dilaksanakan setiap semester," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Diskominfo Kabupaten Wonosobo memiliki amanat untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD sehingga implementasinya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik harus dilaksanakan secara tepat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait informasi yang dikecualikan.

"Sehingga nanti informasi-informasi yang harus tersampaikan ke publik itu bisa tersampaikan dengan baik, kecuali informasi yang dikecualikan secara undang-undang yang memang tidak boleh disampaikan kepada publik," ujarnya.

Menurutnya, rapat koordinasi ini bertujuan membangun kesepahaman antara Diskominfo dengan seluruh BUMD dan perusahaan sharing saham Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengenai pengelolaan informasi publik, mulai dari klasifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan.

Sebagai tindak lanjut, setiap BUMD akan membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri atas Atasan PPID, PPID Pelaksana, serta Admin PPID. Kelembagaan tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Diskominfo Kabupaten Wonosobo dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Melalui pembentukan PPID, setiap BUMD juga didorong untuk mendokumentasikan serta mempublikasikan informasi melalui berbagai kanal resmi, seperti website dan media sosial, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang terbuka, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga ditegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi aspek yang semakin penting karena BUMD mengelola layanan, aset, modal, maupun penugasan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang terbuka, mudah dipahami, dan akurat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keterbukaan informasi juga menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh BUMD Kabupaten Wonosobo sepakat untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi melalui beberapa langkah strategis, yakni menetapkan dan memperkuat kelembagaan PPID beserta struktur layanan informasi, menyusun serta memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit setiap enam bulan, menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi, menyediakan kanal layanan informasi yang mudah diakses masyarakat, serta memastikan perlindungan terhadap data pribadi, rahasia usaha, dan keamanan layanan publik.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh BUMD di Kabupaten Wonosobo mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat transparansi, serta membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi wujud komitmen dalam menghadirkan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. BUMD yang terbuka adalah BUMD yang dipercaya masyarakat.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 9 + 1 ?