KASUS PENCURIAN HP DI PASAR INDUK WONOSOBO AKHIRNYA TERUNGKAP

 

Pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan saat sedang makan di sebuah warung angkringan di Sapen Wonosobo. Awal mula kejadiannya adalah pelaku pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 mulai dari pagi hingga siang mondar-mandir di sekitar konter HP milik korban. Korban tidak merasa curiga karena sudah mengenal pelaku sebelumnya. Kemudian pada malam harinya, pada saat korban hendak menutup konter miliknya tersebut, setelah melakukan pengecekan ternyata sebuah HP Merk Nokia 305 telah hilang. Korban sempat menanyakan kepada pelaku apakah mengetahui HP miliknya tersebut. Namun pelaku menjawab tidak tahu. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo. Sat Reskrim Polres Wonosobo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa pelaku yang mengambilnya. Setelah pelaku ditangkap, pelaku yang ternyata juga seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya mengakui perbuatannya dan mengatakan HP hasil kejahatannya telah dijual kepada orang lain seharga Rp. 550.000,-.

 

Hingga saat ini ketiga pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *