KPU Jateng Cermati Ulang 413 TPS Kabupaten Pekalongan
"Itu terkait DPP yang di forum rapat rekapitulasi, keberatan hasil rekapitulasi pada 413 TPS di Kabupaten Pekalongan," kata dia, Jumat (2/4/2014).
Maka, pihaknya menindaklanjuti untuk melakukan pencermatan sampai paling lambat 6 Mei 2014.
"Kalau ada perbaikan, kami akan melaporkan perbaikannya dalam rapat pleno. Sedangkan bila tidak ada perbaikan maka kami tidak akan mengganti," kata dia.
Pihaknya juga akan meminta rekomendasi Bawaslu Jateng terkait pencermatan data tersebut.
"Ada tiga rekomendasi dari Bawaslu Jateng, apakah hasilnya itu sudah benar, rekapitulasi ulang atau hitung ulang. Pencermatan data sesuai TPS yang dilaporkan bila ada kesalahan, maka kami akan perbaiki," katanya.
Tindakan pencermatan data itu, sudah dilakukan bersama Bawaslu Jateng, sejak rapat pleno terakhir pada 25 April 2014 lalu.
"Sebelum surat itu datang, kami sudah melakukan pencermatan data itu. Paling lambat sebelum tanggal 6 Mei 2014, sudah ada hasil rekomendasi," kata dia.
Sumber : TRIBUNJATENG.COM
0 Komentar