Menteri minta penjahat seks dihukum berat
Linda berharap amandemen KUHAP nanti bisa memperberat sanksi pidana kepada pelaku pelecehan seksual.
"Khususnya kejahatan seksual pada anak yang dilakukan orang dewasa ditingkatkan menjadi sanksi pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana seumur hidup," katanya.
Tambahan jeratan hukum kepad pelaku kejahatan seksual pada anak akan meminimalisasi kasus serupan di kemudian hari.
Sumber : ANTARA News
0 Komentar