WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi melantik Mohamad Kristijadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo. Pelantikan berlangsung di Ruang Perundingan Pendopo Bupati Wonosobo, Jumat (18/9/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah sebelumnya jabatan Sekda Wonosobo diisi melalui Pelaksana Harian (Plh), menyusul adanya rotasi jabatan. Pengisian jabatan Pj Sekda menjadi bagian dari proses pemerintahan sebelum dilakukan seleksi terbuka untuk mendapatkan Sekda definitif.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan bahwa penunjukan Pj Sekda merupakan bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal. Ia berharap Pj Sekda dapat melanjutkan berbagai program yang telah berjalan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang masih perlu diperbaiki.
Menurutnya, koordinasi dan kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi hal penting dalam menjalankan tugas tersebut, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Wonosobo.
“Yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan tetap berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan berbagai agenda pembangunan dapat terus dilaksanakan secara terkoordinasi,” kata Afif.
Sementara itu, Pj Sekda Wonosobo Mohamad Kristijadi mengatakan jabatan yang diembannya merupakan amanah sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Alhamdulillah, ini anugerah yang luar biasa. Namun di sisi lain ini adalah tugas berat, amanah yang tidak ringan bagi saya. Apa pun yang terjadi, ini adalah tugas yang harus kita laksanakan dengan baik,” ujarnya.
Kristijadi menekankan pentingnya kerja bersama dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia meminta dukungan dari seluruh OPD, pemangku kepentingan, serta masyarakat agar pelaksanaan tugas sebagai Pj Sekda dapat berjalan optimal.
Ia juga menyampaikan pentingnya arahan dan koordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan DPRD, serta seluruh unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam menjalankan tugas, Kristijadi menyebut akan meneruskan kebijakan yang selama ini telah berjalan dengan baik. Di sisi lain, kebijakan yang masih kurang tepat atau belum sempurna akan dievaluasi dan diperbaiki secara bersama-sama.
“Kalau ada kebijakan yang sudah berjalan dengan baik, tentu kita teruskan. Namun kalau masih ada yang kurang pas atau belum sempurna, tentunya harus kita evaluasi dan perbaiki bersama,” jelasnya.
Kristijadi juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam waktu dekat. Salah satunya adalah penanganan kemiskinan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo, disusul persoalan stunting dan sejumlah agenda pembangunan lainnya.
“Masih banyak PR yang harus kita kerjakan. Yang pertama terkait dengan kemiskinan, kemudian juga stunting dan sebagainya,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo Iwan Widiyanto menjelaskan, pengisian jabatan Pj Sekda dilakukan sesuai ketentuan setelah sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh Plh.
Menurut Iwan, proses pengajuan Pj Sekda kepada Gubernur Jawa Tengah berlangsung relatif cepat. Persetujuan dari Gubernur diperoleh pada 17 September 2026, sehingga pelantikan Pj Sekda dapat dilaksanakan pada 18 September 2026.
Ia menegaskan, percepatan pengisian jabatan tersebut bukan berarti dilakukan secara tergesa-gesa. Pengisian Pj Sekda diperlukan karena kewenangan Plh memiliki keterbatasan, sedangkan Pj Sekda memiliki kewenangan yang pada prinsipnya sama dengan Sekda dalam menjalankan tugas pemerintahan, meskipun statusnya bukan sebagai pejabat definitif.
“Bukan berarti tergesa-gesa. Tetapi karena jabatan Sekda ini cukup strategis. Kalau Plh kewenangannya terbatas, sedangkan kalau penjabat kewenangannya sama dengan Sekda, tetapi tidak definitif,” terang Iwan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan melaksanakan seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi jabatan Sekda secara definitif. Saat ini proses pengajuan untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Iwan memperkirakan persetujuan tersebut dapat diperoleh dalam waktu sekitar lima hari kerja. Setelah persetujuan diterima, tahapan seleksi terbuka akan dilanjutkan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, Pj Sekda yang saat ini dilantik juga memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi terbuka sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan dan syarat. Untuk jabatan eselon II, semuanya memiliki kesempatan untuk mengikuti,” jelasnya.
Menurut Iwan, proses seleksi terbuka diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan sehingga Sekda definitif dapat dilantik setelah seluruh proses seleksi selesai. Ia memperkirakan pelantikan pejabat definitif dapat dilakukan sekitar awal November 2026, bergantung pada kelancaran seluruh tahapan dan persetujuan yang diperlukan.
Sementara itu, berdasarkan keputusan pengangkatan, masa tugas Pj Sekda berlangsung sampai dengan akhir Desember 2026 atau sampai dengan ditetapkannya Sekda definitif sesuai ketentuan.
Dengan dilantiknya Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan fungsi koordinasi administrasi pemerintahan daerah tetap berjalan sembari mempersiapkan proses seleksi terbuka untuk mendapatkan Sekda definitif.