Pemkab Kabupaten Wonosobo Gelar Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Dalam upaya mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Wonosobo, Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Acara ini berlangsung di Aroma Resto Wonosobo, Selasa (4/2/2024).
Sosialisasi ini diikuti oleh kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, direktur BUMD, kepala SMP dan SMA, pimpinan swalayan dan perbankan, ketua organisasi masyarakat, ketua komunitas usaha dan transportasi, dewan masjid, dewan gereja, pengasuh pondok pesantren, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Wonosobo, Heriyono, menyampaikan bahwa Perda ini tidak bertujuan untuk melarang merokok, melainkan mengatur agar aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan tempat yang telah ditetapkan.
"Peraturan ini mengatur bagaimana kita merokok dengan menyesuaikan tempat yang telah ditentukan. Saya mengimbau agar Perda ini benar-benar diimplementasikan demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Heriyono menekankan bahwa regulasi ini dibuat sebagai langkah pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, serta lingkungan.
"Kami berharap dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, sehingga bisa tercipta kawasan yang lebih tertib dan sehat," tambahnya.
Heriyono juga mengajak seluruh pihak untuk aktif mengkampanyekan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok kepada masyarakat.
"Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan ini bisa berjalan efektif. Mari kita bersama-sama mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama," imbaunya.
Adapun kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, serta tempat lain yang telah ditentukan dalam regulasi tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menerapkan dan mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.