WONOSOBO — Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wonosobo memperkuat sinergi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pasca ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Zakat Pasca Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Rapat Mangunkusumo SetdaKabupaten Wonosobo, Selasa, (15/9/2026).
Kegiatan dibuka Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Mohamad Kristijadi, dan diikuti para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari berbagai lingkungan instansi dan lembaga di Kabupaten Wonosobo.
Dalam sambutannya, Kristijadi menyampaikan, bahwa bimtek menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kapasitas pengelola UPZ dalam mengimplementasikan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan BAZNAS, terutama dalam aspek penghimpunan, administrasi, pelaporan, hingga pentasharufan ZIS.
Menurutnya, PKS antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan BAZNAS lahir dari komitmen bersama untuk menata pengelolaan zakat daerah secara lebih sistematis, dari hulu hingga hilir.
“Perjanjian Kerja Sama ini lahir dari komitmen bersama untuk menata pengelolaan zakat daerah dari hulu ke hilir melalui dua fokus utama,” ujar Mohamad Kristijadi.
Fokus pertama, adalah memperkuat pengumpulan ZIS di seluruh unit kerja agar berlangsung lebih tertib, terukur, dan akuntabel. Sementara fokus kedua adalah memastikan proses penyaluran ZIS dilakukan secara tepat sasaran dengan mengacu pada data resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
“Setiap bantuan bagi para mustahik wajib mengacu pada data resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo agar seluruh program kita benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Kristijadi menilai penyelarasan pengelolaan ZIS menjadi semakin penting karena zakat memiliki kedudukan strategis, bukan hanya dalam perspektif keagamaan, tetapi juga dalam pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Zakat, tidak semata-mata menjadi sarana untuk menunaikan kewajiban ibadah secara pribadi. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi instrumen ekonomi yang efektif untuk membantu mengurangi ketimpangan sosial dan mempercepat upaya pengentasan kemiskinan.
Potensi tersebut akan semakin besar apabila penghimpunan dilakukan secara optimal dan penyalurannya diarahkan berdasarkan kebutuhan serta kondisi riil masyarakat. Saat potensi zakat dapat dihimpun dengan baik dan disalurkan secara terarah, keberadaannya dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial sekaligus membuka peluang kemandirian ekonomi bagi keluarga kurang mampu.
Karena itu, penguatan tata kelola ZIS tidak berhenti pada peningkatan jumlah penghimpunan. Aspek akuntabilitas, ketepatan sasaran, keberlanjutan program, dan dampak terhadap penerima manfaat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Salah satu penekanan utama dalam kerja sama tersebut adalah penggunaan data resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebagai basis dalam pentasharufan zakat.
Plh Sekda menyampaikan bahwa penyelarasan data merupakan kunci efektivitas program di lapangan. Data yang terintegrasi diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan sekaligus memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan mendapatkan prioritas penanganan.
“Sinkronisasi data akan menghapus tumpang tindih bantuan dan memastikan saudara-saudara kita yang hidup dalam kondisi rentan mendapatkan prioritas penanganan,” ungkapnya.
Dengan adanya integrasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pendayagunaan dana BAZNAS, penanganan kemiskinan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan memiliki dampak yang lebih besar. Pendekatan berbasis data juga menjadi penting agar setiap dana ZIS yang ditasharufkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program pemberdayaan yang memiliki manfaat jangka panjang..
Plh Sekda menegaskan bahwa pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Wonosobo bukanlah tanggung jawab pemerintah daerah semata.
“Keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Wonosobo tidak bisa ditanggung oleh pemerintah daerah sendirian,” katanya.
Kemajuan daerah, lanjutnya, lahir dari kuatnya kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, para ASN, dan seluruh elemen masyarakat.
Sinergi yang dibangun melalui kerja samapengelolaan ZIS tersebut merupakan bagian darisemangat gotong royong dalam merawat kepedulian dan membantu sesama warga. Karena itu, penguatan pengelolaan zakat pascaPKSdiharapkan tidak berhenti pada peningkatan penghimpunan, tetapi mampu menghadirkan dampak yang terukur terhadap kehidupan masyarakat.
“Mari kita niatkan bersama untuk menjadikanpengelolaan zakat di Kabupaten Wonosobo semakin tertib, profesional, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Wonosobo, Samsul Maarif, menyampaikan bahwa Bimtek dan sosialisasi pasca PKS merupakan momentum penting untuk memastikan kerja sama antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dapat diterjemahkan dalam langkah-langkah konkret di lapangan.
Menurutnya, PKS yang telah ditandatangani kedua belah pihak merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Wonosobo.
Melalui kegiatan Bimtek dan sosialisasi, BAZNAS berharap terdapat pemahaman yang sama mengenai alur kerja, sinergi program, serta mekanisme penghimpunan dan pentasharufan ZIS.
“Melalui bimbingan teknis dan sosialisasi yang kita laksanakan hari ini, kita berharap dapat memperjelas alur kerja, sinergi program, serta efektivitas pengumpulan dan pentasharufan zakat,” lanjut Samsul.
Salah satu tujuan utama program adalah mengoptimalkan penghimpunan ZIS dari berbagai lingkungan, mulai dari ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK, pegawai BUMD, hingga aparatur desa.
Penguatan dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, optimalisasi peran UPZ, serta penerapan mekanisme penghimpunan melalui payroll system.
UPZ juga diarahkan untuk memperkuat pencatatan dan pelaporan secara terstruktur melalui spreadsheet pada periode tanggal 25–31 setiap bulan berjalan. Dengan sistem tersebut, pengelolaan ZIS diharapkan semakin mudah dipantau dan dipertanggungjawabkan, sekaligus memudahkan BAZNAS dalam melakukan konsolidasi data penghimpunan. Dalam materi Bimtek dijelaskan pula ketentuan nisab zakat pendapatan dan jasa berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.
Nisab zakat pendapatan ditetapkan setara 85 gram emas per tahun, dengan nilai Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan. Dasar penghitungan zakat menggunakan penghasilan bruto, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan, termasuk sertifikasi maupun TPP sesuai ketentuan. Tarif zakat pendapatan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan bruto bagi yang telah memenuhi nisab. Sementara bagi yang belum mencapai nisab, tersedia pilihan nominal infak sebesar Rp50.000, Rp100.000, atau 2,5 persen dari penghasilan brutosebagai bentuk pembiasaan dan penguatan budaya berinfak.
Program pentasharufan BAZNAS Kabupaten Wonosobo mencakup lima bidang utama: Pendidikan "Wonosobo Cerdas", Kesehatan "Wonosobo Sehat", Kemanusiaan "Wonosobo Peduli", Ekonomi "Wonosobo Makmur Sejahtera", adapun Dakwah dan Advokasi "Wonosobo Taqwa". Kelima bidang tersebut menjadi instrumen untukmengubah potensi ZIS yang dihimpun menjadimanfaat konkret bagi masyarakat..