POLRES WONOSOBO KEMBALI UNGKAP KASUS PERJUDIAN
Pada mulanya, Anggota Sat Reskrim Polres Wonosobo yang sedang melaksanakan patroli kring serse di wilayah Terminal Sawangan pada pukul 19.15 Wib. Anggota Sat Reskrim kemudian mendapat informasi adanya perjudian yang dilakukan oleh 3 orang pelaku tidak jauh dari lokasi. Benar saja, pada saat dicek, ternyata para pelaku sedang asyik berjudi jenis kartu remi dengan uang taruhan masing-masing Rp. 50.000,-. Sontak saja petugas langsung menggelandang para pelaku ke Polres Wonosobo. Dari keterangan para pelaku, ketiganya mengaku berjudi mulai pukul 16.30 Wib sambil menunggu truk ekspedisi yang akan mereka kendarai sedang mengisi muatan. Hingga akhirnya digrebek pukul 19.30 Wib, ketiga pelaku sudah mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp. 750.000,-. Selain mengamankan para pelaku dan uang taruhan, Polisi juga mengamankan 1 set kartu remi dan sebuah karpet yang digunakan sebagai alas berjudi.
Hingga saat ini ketiga pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
0 Komentar