TANAM GANJA, DICIDUK POLISI

 

Seusai ditangkap, pelaku kemudian diminta menunjukkan tempat dirinya menanam pohon ganja di lereng gunung pakuwojo. Benar saja, setelah menyusuri lereng gunung, didapati 2 (dua) pohon ganja setinggi 1,5 meter. Menurut keterangan pelaku, dirinya menanam biji ganja pada bulan desember 2013 senjumlah 20 biji. Namun ternyata hanya dapat tumbuh 2 pohon. Biji ganja itu sendiri didapatnya dari seorang teman yaitu M. YASIN, 37 th, warga Karawang, Jawa Barat yang pulang ke rumah orang tuanya di Desa Serang Kecamatan Kejajar.

 

Berbekal informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Wonosobo yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Bambang Budiono S.H. langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap M. Yasin saat sedang melintas di depan SMU NU Kejajar. Kedua pelaku berikut barang bukti 2 pohon ganja lantas dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku M. YASIN mendapatkan biji ganja tersebut sewaktu membeli ganja dari seorang pengedar di wilayah Karawang pada awal Desember 2013. Dalam paket yang dibelinya, ternyata terdapat sejumlah biji ganja yang akhirnya bersama pelaku INSANU ditanam di lereng gunung Pakuwojo Kejajar. Hingga saat ini kedua pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau 114 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *