Tekan Peredaran Rokok Bodong, Diskominfo Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Peningkatan produksi rokok dalam negeri yang tidak diikuti dengan tingkat pendapatan dari hasil cukai, berdampak pada menurunnya penerimaan negara secara signifikan. Hal ini, karena masih banyaknya peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi dan diseminasi menyeluruh lewat berbagai platform media digital dan tatap muka penting terus dilakukan karena berdampak secara signifikan pada penerimaan negara,” ungkap Kepala Diskominfo Wonosobo, Khristiana Dhewi saat acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kamis (16/10/2025) di Kantor Desa Patakbanteng.

Ungkap Dhewi, Diskominfo rutin melaksanakan Sosialisasi DBHCHT dengan berbagai skema dan sasaran, antara lain anggota Linmas, penjual rokok, anggota PKK, perangkat desa, pemuda dan unsur lainnya. Dengan harapan, menjadi mitra dalam menyerbarluaskan dan mengedukasi masyarakat secara luas.

“Saya harap kolaborasi berbasis sinergitas ini, efektif menggempur peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, guna menaikkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk legal serta bijak dalam bertindak dengan tidak mendukung peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Magelang Dwi Cahyo Setiaji menjelaskan, DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau, yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau, sebesar 2% dari penerimaan cukai. Melalui berbagai kegiatan dan langkah kolaboratif, pihaknya optimis mampu mendiseminasikan informasi tentang ketentuan bidang cukai tembakau dengan baik dan efektif kepada khalayak luas. 

"Sesuai tugas, kami terus berupaya melakukan penindakan terhadap para pelanggar hukum di bidang cukai, namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, sosialisasi mengenai ketentuan cukai sesuai dengan regulasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memegang peranan penting dalam penegakan hukum di bidang cukai.

“Cukai, menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara, berperan vital dalam menopang pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, tantangan seperti peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, masih menjadi masalah serius yang harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif,” terangnya.

Regulasi DBHCHT mengamanatkan agar dana yang diterima dari hasil cukai tembakau digunakan untuk program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Melalui program sosialisasi cukai, diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang legal dan bersertifikat cukai resmi, serta risiko hukum yang dihadapi oleh pelaku yang memperdagangkan atau mengonsumsi barang kena cukai ilegal.

“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang lebih baik,” ungkapnya.

Selain menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Magelang, dan Satpol PP, acara sosialisasi juga menghadirkan narsum dari Mafindo guna menyampaikan materi tambahan terkait bijak bertindak dalam dunia digital.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *