Terkait Kasus Korupsi E-KTP, KPK Geledah PT Quadra Solution
"Penggeledahan terkait kasus e-KTP, di antaranya PT Quadra Solution, Menara Duta 7th - Jl H.R Rasuna Said Kav B 9 Jaksel, kantor Ditjen Dukcapil -Jl TMP Kalibata-Jaksel," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.
Menurut Johan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti tambahan menyusul penetapan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Adapun PT Quadra Solution diduga merupakan salah satu perusahaan pelaksana proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Hingga kini KPK masih menghitung jumlah kerugian itu.
Menurut Johan, penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013. Johan tidak membantah ada informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait proyek e-KTP ini. Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaanmark up sebesar Rp 2,5 triliun pada proyek e-KTP.(*)
Sumber : TRIBUNJATENG.COM,
0 Komentar