Usai Pembacaan Dakwaan, Atut Siap Dinonaktifkan

 

"Saya kira dengan sendirinya akan diproses oleh Kemendagri, biarlah itu domain Kemendagri, Ibu (Atut) tidak dalam posisi menolak," kata Sukatma melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (6/5/2014). 

Sejauh ini, menurut Sukatma, pihaknya belum menerima pemberitahuan yang menyatakan Atut dinonaktifkan dari posisinya sebagai Gubernur Banten meskipun perkara dugaan suap yang menjerat Atut sudah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Atut diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Sukatma juga mengatakan, kliennya siap dan dalam kondisi sehat untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan pagi ini. 

Menurut Sukatma, dalam salinan surat dakwaan yang diterima tim kuasa hukum, dakwaan Atut memuat dua pasal, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. 

Kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak ini pun menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya mulai disidangkan lebih dulu.

Sengket Pilkada Lebak

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut disebut memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang Rp 3 miliar guna membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Uang itu disediakan untuk Akil dan diberikan melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani. Amir-Kasmin adalah pasangan kandidat dalam Pilkada Lebak yang perolehan suaranya kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Atas kekalahan itu, Amir mengajukan sengketa keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasim. 

Dalam sidang pleno, MK mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lebak. MK, dalam putusannya itu, Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang. 

Setelah putusan MK dikeluarkan, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang Rp 3 miliar. Namun, saat itu Akil mengatakan masih mengikuti sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. 

Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan, Akil, Susi, dan Wawan diciduk tim KPK. 

Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus Lebak sejak 16 Desember 2013. Setelah itu, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, pada "Jumat Keramat", 20 Desember 2013.

 

Sumber : KOMPAS.com 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *