20 Penyedia Barang dan Jasa Wonosobo Ikuti Pelatihan LPSE
Menurut Kepala Sub Bagian Pelaporan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Tri Handoyo Wijayanto, kegiatan ini untuk menyiapkan penyedia barang dan jasa asal Wonosobo agar mampu memahami ketentuan serta mampu melaksanakan lelang secara elektronik sesuai Perpres No 54 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2012 tentang e-tendering.
Pelaksanaan kali ini merupakan yang ke 8 kalinya, dan diharapkan seluruh penyedia barang dan jasa asal Wonosobo, yang saat ini tercatat ada 279, bisa mengikuti kegiatan ini.
Selain mendapat pemahaman diharapkan mereka mampu menjalankan aplikasi di LPSE, sehingga bisa mengikuti pelelangan secara elektronik untuk merebut pasar jasa konstruksi di Wonosobo, dan juga seluruh Indonesia.
Tri mengakui, saat ini banyak pekerjaan konstruksi di Wonosobo, dengan nilai pekerjaan kualifikasi non kecil, yang diikuti oleh penyedia barang dan jasa di luar Wonosobo. Hal ini disebabkan para penyedia barang dan jasa asal Wonosobo belum seluruhnya memahami dan bisa mengoperasikan fitur-fitur aplikasi yang ada di LPSE, sehingga mereka tidak bisa mengikuti pekerjaan jasa konstruksi di Wonosobo yang saat ini proses lelangnya harus melalui LPSE.
Terkait jumlah peserta yang masih terbatas, hanya bisa diikuti 20 penyedia barang dan jasa, hal ini lebih disebabkan oleh terbatasnya kapasitas server portable yang digunakan untuk pelatihan. Untuk menyiasati hal ini pihaknya berencana akan menambah jumlah pelatihan sehingga seluruh penyedia barang dan jasa asal Wonosobo bisa mengikuti kegiatan ini.
Tri menambahkan, pihaknya sengaja memfasilitasi kegiatan ini, sebab kebanyakan penyedia barang dan jasa mengeluhkan mahalnya biaya pelatihan jika diikuti secara mandiri, yakni tiap satu orang peserta satu juta rupiah, dan saat ini hanya bisa diikuti di perguruan tinggi luar Wonosobo, yakni di UNDIP Semarang dan UNSOED Purwokerto.
Pihaknya juga siap memberikan konsultasi, tiap harinya, jika ada penyedia barang dan jasa yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi yang ada di LPSE.
Untuk kali ini, prioritas peserta pelatihan adalah penyedia barang dan jasa non kecil atau penyedia barang dan jasa dengan kualifikasi pekerjaan diatas 5 milyar, serta penyedia barang dan jasa K1 atau penyedia barang dan jasa dengan kualifikasi pekerjaan sampai dengan 1 milyar dan penyedia barang dan jasa K2 atau penyedia barang dan jasa dengan kualifikasi pekerjaan sampai dengan 2,5 milyar.
Kepada para peserta, narasumber dari DISHUBKOMNFO Provinsi Jawa Tengah, Eddy Mulyani beserta asistennya, memberikan beragam materi yang ada dalam proses LPSE. Di antaranya lelang non e-procurement beserta fitur-fitur di dalamnya. Selain itu, mereka juga diberikan materi mengenai cara-cara mendaftarkan dan membuat paket pengadaan di aplikasi, beserta simulasi sederhana. Kepada para panitia pengadaan tesebut, Eddy juga menguraikan tahapan-tahapan pelaksanaan lelang, mulai dari pengumuman paket pekerjaan, sampai dengan mekanisme proses sanggahan.
Secara umum, melalui pelatihan ini diharapkan mereka bisa mengetahui tata cara pendaftaran dan verifikasi sampai ke tahap pengoperasian untuk modul pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lain yang dilaksanakan secara elektronik. Dalam pelatihan tersebut, para peserta juga dituntut untuk bisa berinteraksi langsung dengan seperangkat komputer yang telah terkoneksi dengan jaringan internet.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Wonosobo, Tarjo mengungkapkan harapannya agar melalui pelatihan tersebut, para penyedia barang dan jasa akan lebih familier dengan peralatan yang akan digunakan di setiap proses pengadaan secara elektronik. Mengingat banyaknya fitur dan aplikasi yang harus dikuasai, Tarjo meminta agar setiap peserta memperhatikan betul instruksi dari narasumber. Dengan penguasaan terhadap aplikasi LPSE, diharapkan akan tercipta transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu pengadaan barang dan jasa secara elektronik juga dapat mewujudkan satu pasar pengadaan nasional, sehingga meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memudahkan proses monitoring dan audit, serta mampu memberikan akses informasi yang real time. Hal ini juga sesuai dengan komitmen LPSE Kabupaten Wonosobo dalam memberikan layanan dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa elektronik secara optimal.
0 Komentar