Lewati ke konten utama

2015, Semua Guru Wajib Sarjana

Admin
21 kali dilihat

Sementara itu jumlah guru SMP saat ini sekitar 600 ribu, dan 129 ribu diantaranya adalah guru honorer. "Kita tidak tahu itu bagaimana rekrutnya dan bagaimana kompetensinya," jelas Hamid. Dia juga menjelaskan Kemendikbud tidak berkenan mengangkat guru-guru honorer itu menjadi CPNS.

Hamid menceritakan Kemendikbud secara sistem tidak bisa menyediakan guru bagi daerah-daerah. Pasalnya dalam regulasi otonomi daerah, guru adalah pegawai yang direktur pemerintah kabupaten atau kota. Hamid menjelaskan Kemendikbud hanya bisa membantu meningkatkan kompetensi para guru.

"Kita sekarang kesulitan untuk memetakan kompetensi guru, karena banyak tenaga honorernya," jelas dia. Selain kompetensi yang harus dikatrol, Hamid menuturkan kualifikasi pendidikan guru juga harus ditingkatkan.

Dia mengatakan saat ini jumlah guru SD yang berijazah sarjana, syarat minimal menjadi guru, masih sekitar 62 persen. Sedangkan di SMP proporsi guru berijazah S1 sudah lebih yakni sekitar 90 persen.

Hamid menjelaskan kualifikasi pendidikan guru yang harus sarjana itu, adalah syarat administrasi saja. Masih banyaknya jumlah guru yang belum memegang ijazah sarjana ini merupakan tugas berat pemerintah.

Sebab tahun depan merupakan batas akhir berlakunya aturan minimal guru wajib sarjana. "Kita genjot terus program peningkatan kualifikasi pendidikan para guru," tandasnya.

Pemda Ingin Terus Lanjutkan Implementasi K-13

JAKARTA - Surat permohonan supaya terus melanjutkan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) akhirnya mulai masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Diantaranya adalah surat permohonan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang ingin melanjutkan K-13 untuk semua sekolah di provinsi paling timur pulau Jawa itu.

Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.

Anies mengeluarkan kebijakan implementasi K-13 dikembalikan terbatas di 6.221 unit sekolah. Sekolah sisanya kembail menerapkan Kurikulum 2006.

"Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.

Kemendikbud sejatinya membuka kesempatan bagi sekolah yang siap tetapi di luar 6.221 unit, untuk terus melanjutkan implementasi K-13. Namun permohonan itu harus disampaikan sekolah sendiri dan disertai paparan kesiapannya. Tidak dikoordinir oleh pemprov atau pemkab/pemkot.

Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.

Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.

Jika pemda mengajukan permohonan terus mengimplementasikan K-13 secara borongan, yakni untuk semua sekolah, Kemendikbud bisa kesulitan melakukan validasi.

Pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.

Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan.

Satu Tahun Dua Kurikulum, Ini Masalah yang Dihadapi Guru

JAKARTA - Ketua Umum Pegurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo berharap Kemendikbud harus selektif mengambulkan permohonan pemda yang ingin melanjutkan implementasi Kurikulum 2013 (K-13).

"Bagi saya yang menjalankan K-13 itu adalah guru dan kepala sekolah. Jadi bukan pemda atau dinas yang menyampaikan kesiapan," papar Sulistyo kemarin.

Pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Tengah itu menuturkan, PGRI sejatinya mendukung kebijakan Mendikbud Anies mengevaluasi K-13.

Baik itu dari sisi konten maupun teknis implementasinya. Sebab Sulistyo meyakini bahwa penyusunan konsep K-13 masih belum matang dan terlalu dini diimplementasikan secara nasional.

Ketua PGRI sekaligus anggota tim sebelas evaluasi K-13 bentukan Mendikbud baru, Sugito mengatakan, menghentikan kurikulum di tengah tahun pelajaran itu tidak tepat. "Tetapi bagaimana pun juga itu keputusan Menteri," katanya.

Pria yang juga mantan kepala dinas pendidikan Provinsi Jogjakarta itu mengatakan, selama ini tidak ada kasus dalam satu tahun pelajaran berlaku dua kurikulum. Menurutnya guru akan mengalami kendala teknis, misalnya ada materi di semester genap ternyata sudah diajarkan di semester ganjil.

Kendala juga bisa terjadi saat guru membuat evaluasi kenaikan kelas. Guru harus memadukan dua model penilaian. Yakni penilaian numerik khas Kurikulum 2006 dengan penilaian numerik plus narasi.

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 4 + 9 ?