Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) Asistensi dan Advokasi Penerapan Reformasi Birokrasi di Desa, Kamis, (29/10/2026), di Pendopo Selatan. Hal tersebut, sebagai upaya mendorong penguatan reformasi birokrasi desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sekaligus menghimpun masukan bagi penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Desa Tahun 2026–2045.
Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena paling dekat dengan masyarakat. Kualitas tata kelola pemerintahan desa pun berpengaruh langsung terhadap kemudahan pelayanan, efektivitas pembangunan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Reformasi Birokrasi Desa menjadi penting, bukan sekadar untuk memenuhi kelengkapan administrasi, melainkan untuk memperbaiki cara kerja, tata kelola, dan kualitas pelayanan kepada warga,” tegas Bupati.
Menurutnya, reformasi birokrasi perlu diwujudkan melalui perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, keterbukaan informasi, pengelolaan anggaran yang akuntabel, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Pada akhirnya, keberhasilan reformasi birokrasi harus terlihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat, mulai dari pelayanan yang lebih mudah, keterbukaan informasi, pengelolaan anggaran yang akuntabel, hingga ruang partisipasi masyarakat yang semakin luas,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap desa memiliki karakteristik, potensi, serta kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang berbeda. Karena itu, penerapan reformasi birokrasi harus dilakukan secara bertahap dan realistis, sesuai kewenangan serta kemampuan masing-masing desa. Dukungan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten diperlukan agar proses pembenahan berjalan terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kerja Sama Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Zanariah, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi desa merupakan bagian penting dari transformasi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin profesional, efektif, adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tengah menyusun Grand Design Reformasi Birokrasi Desa Tahun 2026–2045 sebagai kerangka strategis yang akan memberikan arah, sasaran, prinsip, dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi desa secara nasional. Proses penyusunan tersebut membutuhkan masukan dari pemerintah daerah dan desa agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan.
“Reformasi ini bukan semata-mata berkaitan dengan penataan administrasi saja, tapi juga perubahan cara kerja, pola pikir, budaya organisasi, serta kualitas pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Zanariah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pemerintahan desa tidak cukup diukur dari terlaksananya program atau terserapnya anggaran. Setiap perencanaan, penganggaran, dan kegiatan harus memiliki keterkaitan dengan tujuan pembangunan serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan pemerintahan desa tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga harus ada kualitas yang dihasilkan,” ungkapnya.
Selain peningkatan kinerja, Zanariah menyoroti pentingnya penyusunan indikator dan mekanisme evaluasi yang sederhana, terintegrasi, serta mudah dipahami oleh aparatur desa. Instrumen reformasi birokrasi harus menjadi alat bantu untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan, bukan menambah beban administrasi dan kewajiban pelaporan yang tidak efektif.
Ia juga menekankan perlunya standar pelayanan minimum desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh. Keragaman kondisi desa, termasuk kapasitas sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur, akses teknologi, serta tantangan geografis dan sosial ekonomi, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan arah kebijakan.
Mengingat luasnya cakupan pemerintahan desa di Indonesia, Zanariah menyebut dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sangat diperlukan untuk memperkuat pembinaan, pendampingan, serta penerapan reformasi birokrasi di tingkat desa.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya reformasi birokrasi desa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penguatan kapasitas aparatur, sinergi antar tingkat pemerintahan, serta pengawasan yang konstruktif menjadi aspek penting untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan asistensi dan advokasi ini, pemerintah desa di Kabupaten Wonosobo diharapkan dapat menyampaikan berbagai kendala dan kebutuhan secara terbuka, sekaligus memberikan masukan bagi penyempurnaan arah reformasi birokrasi desa. Forum ini juga diharapkan menghasilkan pemahaman bersama mengenai langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan sesuai kewenangan dan potensi lokal masing-masing desa.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo berharap penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi DesaTahun 2026–2045 menjadi landasan bagi pembenahan tata kelola pemerintahan desa yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa, reformasi birokrasi diharapkan tidak berhenti pada tertib administrasi, tetapi mampu menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, pemerintahan yang semakin terbuka, serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.