45 Anggota DPRD Baru Diminta Hindari Politik Wani Piro
Demi menegaskan harapan tersebut, dalam sambutannya, Gubernur membeber beberapa contoh kasus yang membelit anggota dewan di beberapa daerah, sehingga membuat DPR menjadi lembaga Negara terkorup di Indonesia sepanjang Tahun 2009 hingga 2011. Sementara, pada Tahun 2012 dan 2013, DPR juga masih menempati tiga besar lembaga terkorup. Karena itulah, para legislator terpilih yang akan bekerja menjadi wakil rakyat untuk 5 tahun kedepan, diharapkan tak sekedar menjaga citra, namun lebih serius dalam mengaktualisasikan kinerja dengan memperbarui pola pikir, perkataan dan pengambilan keputusan, atau singkatnya, sinergis antara perkataan dan perbuatan. Setiap anggota dewan juga mesti menyadari bahwa mereka memiliki obligasi moral untuk menuntaskan agenda penting, yang disebut Gubernur dengan PR (pekerjaan rumah) besar tersebut.
Selain itu, anggota dewan juga perlu memahami adanya tuntutan masyarakat agar menuntaskan agenda reformasi, yang antara lain mencakup otonomi daerah seluas-luasnya, penegakkan supremasi hukum, maupun merealisasikan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Semua hal tersebut, menurut Ganjar dapat dirangkum dalam tiga ruang gerak utama legislator. Pertama, para anggota dewan harus mampu melindungi masyarakat, melalui regulasi yang sesuai dengan tugas legislasi, seperti menyusun peraturan daerah (Perda) berkualitas. Demi mendapat masukan untuk mewujudkan perda berkualitas, dewan diminta mengoptimalkan jaring aspirasi maupun reses, serta tak ragu untuk meminta pendapat para ahli yang kompeten.
Yang kedua, melalui fungsi penyusunan anggaran, setiap legislator harus mengedapankan prinsip tranparansi. Selain sudah bukan jamannya lagi, proses penyusunan anggaran yang tertutup dan tidak partisipatif juga akan mendekatkan pada potensi terjadinya korupsi, serta model kalkulasi untung rugi, yang populer di masyarakat dengan sebutan politik wani piro (berani berapa). Untuk menghindar dari politik wani piro tersebut, wakil rakyat harus bisa turun langsung dan terlibat dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) hingga ke desa-desa.
Hal ketiga yang menjadi wejangan Gubernur, adalah terkait fungsi pengawasan yang melekat pada tugas pokok anggota dewan. Fungsi pengawasan tersebut, dijelaskan Gubernur perlu dipahami agar setiap legislator mampu memegang teguh etika politik, visi politik, dan platform partai. Dengan demikian, proses pengawasan terhadap jalannya pemerintahan selalu berpedoman pada peraturan perundangan, dan tidak hanya berdasar asumsi atau bahkan cerita fiksi semata.
Terhadap pesan-pesan Gubernur Jateng tersebut, Bupati berharap agar 45 wakil rakyat yang diambil sumpah bisa mencerna dan merealisasikan dalam kinerja bersama unsur eksekutif Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dalam waktu lima tahun ke depan, Bupati juga berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif, didukung warga masyarakat, akan mampu membawa Wonosobo lebih maju dan lebih sejahtera.
Pesan Gubernur tersebut juga selaras dengan tuntutan puluhan mahasiswa Universitas Sains Al Quran, yang menggelar unjuk rasa di luar gedung SAK. Dalam demonya, para mahasiswa yang membawa bendera pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tersebut mengusung tuntutan bagi anggota DPRD baru, yaitu agar menegakkan aturan terkait tempat hiburan malam, penataan parkir, dan regulasi pasar modern dan pasar tradisional.
0 Komentar