70 Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Ikuti Sosialisasi Usaha Jasa Konstuksi
Melalui kegiatan ini diharapkan bisa memberikan informasi untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi sesuai dengan persyaratan kemampuan badan usaha jasa konstruksi dan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Selain itu para penyedia jasa diharapkan juga bisa memperoleh informasi agar tercipta keselarasan pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi nasional dengan pembagian subklasifikasi yang berlaku internasional.
Sugito dari Balai Pemberdayaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah, yang tampil sebagai narasumber, menyampaikan jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan pengawasan.
Untuk bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan spesialis sedang bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum, spesialis dan keterampilan tertentu. Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi meliputi arsitektur, rekayasa (engineering), penataan ruang dan jasa konsultansi lainnya sedangkan klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi bangunan gedung, bangunan sipil dan instalasi mekanikal dan elektrikal
Sementara untuk layanan usaha jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara terintegrasi. Layanan usaha yang dapat dilakukan secara terintegrasi sebagaimana terdiri atas rancang bangun (design and build), perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineering, procurement, and construction), penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (turn-key project) dan penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja (performance based). Layanan usaha ini hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Sugito menambahkan, pemberlakuan klasifikasi dan kualifikasi usaha tahun anggaran 2014 berisi tentang Sertifkat Badan Usaha (SBU) yang belum mengacu pada Permen PU Nomor 08/PRT/M/2011 dapat digunakan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi untuk tahun Anggaran 2014 sampai dengan 30 Juni 2014, sepanjang telah diperpanjang oleh LPJK.
Penandatangan kontrak yang dilakukan setelah 31 Maret 2014 wajib menggunakan SBU yang telah dikonfersi dengan permen PU No 08/PRT/M/2011, sedangkan yang dilaksanakan setelah 30 Juni 2014 wajib menggunakan Klasifikasi dan Kualifikasi yang mengacu kepada Permen PU Nomor 08/PRT/M/2011 tentang pembagian subkualifikasi Usaha Jasa Kontruksi.
0 Komentar