Akan Kelola Dana Dalam Jumlah Besar, Aparatur Desa Dituntut Tingkatkan Kapasitas
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu 14 Mei 2015, Mulyono menjelaskan, bahwa pertemuan yang digelar pada Selasa (14/5) tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk meningkatkan kesadaran pejabat di desa, agar senantiasa berusaha memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Dihadiri tak kurang dari 190 orang aparat desa se-Kecamatan Sukoharjo, forum yang dibuka Kabag Tata Pemerintahan Setda, Drs Giri Atmoko MSi tersebut, menurut Mulyono juga menjadi media untuk sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014, Tentang Pedoman Penyusunan Hari Kerja dan Jam Kerja Kepala Desa serta Perangkat Desa.
Bupati Wonosobo, melalui Kabag Tata Pemerintahan Setda, Drs Giri Atmoko MSi mengemukakan, bahwa aparatur Desa harus mampu memahami secara komprehensif, baik UU Desa maupun Perbup tentang hari kerja tersebut. Dengan semakin meningkatnya pemahaman di kalangan perangkat desa, Giri berharap profesionalisme dan kinerja pun akan terangkat. Hal tersebut, menurut Giri penting, mengingat mereka juga dituntut untuk bisa cakap dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait persoalan strategis seperti pengelolaan keuangan desa.
Terkait Perbup Nomor 42 Tahun 2014, Kepala Bidang Perangkat Desa Bapermasdes, Retno Eko Syafariati SSos menjelaskan, bahwa para perangkat perlu mengerti secara lebih mendalam, terhadap tugas pokok dan fungsinya. Menurut Retno dengan masih kurangnya pemahaman terhadap tupoksi tersebut, akan menyebabkan distribusi pekerjaan di pemerintahan desa tidak merata. Dengan berlakunya Perbup Nomor 42 itu, para perangkat desa juga diwajibkan untuk masuk kantor setiap hari, mulai Senin sampai Sabtu. Bagi perangkat yang akan meninggalkan kantor pada hari-hari kerja wajib, diwajibkan membuat surat ijin kepada Kepala Desa, dan bagi Kades, wajib membuat surat ijin kepada Camat. Kepada para perangkat, Retno juga menegaskan sanksi bagi aparat yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas selama 6 hari dalam sebulan. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, maka yang bersangkutan tidak akan diberikan tunjangan tambahan penghasilan.
0 Komentar