Anggaran Untuk Desa Sudah Diatur Dalam Undang Undang, Kades Dihimbau Tak Tergiur Rayuan Oknum Politisi
Karena itulah, bila ada pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu mencairkan anggaran untuk pembangunan desa tersebut, para Kepala Desa diminta waspada dan tidak begitu saja mempercayai. Dalam acara sosialisasi UU Desa di Pendopo Kabupaten, Rabu 26 Maret 2014, mantan Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowwam memperingatkan akan adanya upaya para politisi yang tengah berkampanye dalam rangka pemilu 2014, dan mengaku sebagai pejuang UU Desa dan bisa membantu pencairan dana.
Kepada sekitar 650 peserta sosialisasi yang terdiri dari para Kades, Kalur dan beberapa unsur perangkat desa yang hadir dalam kesempatan tersebut, Ahmad mengungkapkan bahwa UU Desa merupakan hasil perjuangan yang panjang. Sejak munculnya ide, hingga akhirnya terbitnya UU, pro dan kontra senantiasa mengiringi. Karena itu, semua pihak, terutama para Kades dan perangkat di desa diminta untuk dapat memahaminya secara mendalam demi mewujudkan cita-cita mulia para penggagasnya, yaitu terwujudnya desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri dan berbasis pada asas gotong royong. Asas gotong royong menjadi hal yang utama dalam implementasi UU Desa, karena kelak dalam proses pencairan dana alokasi untuk desa tersebut, hasil musyawarah mufakat segenap elemen masyarakat di desa menjadi syarat mutlak.
Apa yang disampaikan anggota Komisi B DPR RI tersebut ditegaskan pula oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri RI, Tarmizi A Malik. Tarmizi yang hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa UU Desa merupakan jawaban atas keresahan kalangan Kades dan perangkat desa. Dengan terbitnya UU Desa, masa jabatan Kades yang sebelumnya dibatasi 2 periode, menjadi 3 periode bila terus terpilih dalam Pilkades. Selain itu, UU Desa juga memberikan kewenangan lebih luas kepada para pemangku kepentingan di setiap desa untuk menentukan arah pembangunan sendiri. Namun demikian, Tarmizi juga mengingatkan agar para Kades tetap memperhatikan kaidah yang berlaku, terutama yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Tarmizi, Presiden RI telah meminta jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan PP dalam bulam Mei 2014. Khusus kepada Kabupaten Wonosobo, Dirjen menyatakan apresiasi positif terhadap kiprah Bupati dalam menyikapi UU Desa. Dengan adanya komitmen dari semua pihak, Tarmizi yakin UU Desa akan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di pedesaan, terutama untuk mengurangi laju perpnidahan penduduk dari Desa ke Kota, atau urbanisasi.
0 Komentar