ASODK, Dana Bantuan Penunjang Kebutuhan Penyandang Cacat Berat Dari Kemensos RI Diberikan Tiap Empat Bulan, Di Wonosobo Baru 21 Orang Yang Menerima
Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, Agus Purnomo SH SSos MSi, dalam acara penyerahan kartu kendali ASODK Tahap I Tahun 2014, di aula Dinsos, Senin (9/6), penyaluran dana bantuan penunjang kehidupan dari Kemensos RI memang belum mengalami perubahan signifikan. Selain perubahan pola penyaluran yang kini harus melalui POS, Agus mengakui bahwa usulan untuk merubah jumlah penerima ASODK di Kabupaten Wonosobo belum bisa diakomodasi Kemensos. Dalam beberapa pertemuan dengan pihak Dinsos Propinsi Jateng, maupun Kemensos RI, pihaknya telah berupaya untuk mengajukan tambahan jumlah orang dengan kecacatan (ODK) berat yang berhak menerima asistensi sosial. Hal itu menurut Agus tak lepas dari data yang dimiliki Dinsos, di mana jumlah penyandang cacat berat di Kabupaten Wonosobo masih cukup tinggi. Hingga awal 2014, Dinsos mencatat masih ada 255 ODK berat, dan sangat membutuhkan bantuan penunjang kehidupan.
Dengan adanya ASODK dari Kemensos, yang diberikan per caturwulan tersebut, Agus berharap para penyandang cacat berat, yang kebanyakan masih dalam usia anak-anak, paling tidak akan mendapat tambahan asupan gizi yang dibutuhkan. Karena itu, untuk ODK berat yang belum bisa diakomodasi Kemensos, Agus menyiapkan dana pendamping dari APBD Kabupaten Wonosobo. Rencananya, untuk Tahun 2014, Dinsos Kabupaten Wonosobo akan menyalurkan bantuan dana asistensi sosial bagi 159 ODK berat. Meski belum bisa sebesar dana dari Kemensos, Agus meyakini dana tersebut akan tetap bermanfaat untuk menunjang kebutuhan hidup mereka, yang rata-rata memang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dari pihak PT POS Indonesia sendiri, perubahan penyaluran ASODK tersebut sudah disiapkan mekanismenya. Dengan adanya kartu kendali yang dipegang setiap ODK, pengambilan dana dapat dilakukan setiap saat. Untuk tahap pertama, pengambilan dana memang harus dilakukan di Kantor POS Kota Wonosobo. Namun untuk tahap kedua, pada bulan Agustus-September mendatang, para penerima tinggal datang di Kantor POS Kecamatan terdekat. Demikian pula pada penyerahan ASODK tahap III, yaitu pada bulan Desember 2014 mendatang. Bagi penderita cacat berat yang meninggal dunia, Noval dari PT POS Cabang Wonosobo menjelaskan, bahwa pihak keluarga masih bisa mengambil dana asistensi sebesar 1 bulan terakhir, yaitu sebesar Rp 300.000,-, sesuai besaran yang ditentukan Kemensos RI. Selanjutnya dana ASODK akan diberikan kepada ODK pengganti yang diusulkan Dinsos Kabupaten.
Kepada para penerima dana bantuan, Noval juga menjelaskan, bahwa penyaluran ASODK dapat dihentikan bila ternyata penerima tidak sesuai dengan kriteria kecacatan berat, berdasar hasil monitoring dan evaluasi, atau laporan masyarakat.
0 Komentar