BBPOM Sita Jamu-Obat Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

 

Ia menjelaskan selain mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan, sebagian besar produk ini juga tidak memiliki izin edar.

Barang-barang ilegal yang tersimpan dalam gudang tersebut, lanjut dia, berasal dari berbagai produsen yang selanjutnya akan dijual ke berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Pemilik gudang berinisial R, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik gudang tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Ia mengungkapkan R merupakan pemain lama dalam peredaran jamu dan obat berbahaya ini. "Tersangka pernah tersangkut dan diproses hukum dalam kasus pada 2012 lalu," katanya.

Bahkan, lanjut dia, gudang yang digerebek tersebut masih berada pada satu lingkungan dengan perkara hukum yang dahulu.

 

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *