Beri Kuliah Umum, Bupati Beberkan Konsep Wonosobo Human Right City

 

Pekerjaan rumah tersebut, secara bertahap dapat dieliminir dan dicari solusinya, hingga di akhir masa jabatannya sudah ada peningkatan ke arah yang lebih baik.

Strategi kebijakan pembangunan daerah yang tengah dioptimalkan antara lain konsep Human Right City, langkah riil Bidang Pendidikan, Sistem Kesehatan Daerah, Reformasi Birokrasi, Harmonisasi Sosial, dan Program Pemulihan Dieng serta rencana aksi UU Desa.

Terkait konsep Wonosobo Human Right City, berawal dari ide besar HAM yang perlu diterjemahkan dari level negara ke ranah lokal dengan menjadikan Wonosobo sebagai kabupaten HAM atau Human Rights City, dengan warga ditempatkan pada posisi terpenting dalam setiap proses pembangunan. 

Salah satu indikator Kota HAM adalah kota yang ramah kepada pejalan kaki dan penyandang difabilitas. Hal ini menyangkut kondisi infrastruktur jalan, trotoar, hingga tata kota yang memihak kepentingan semua kalangan, termasuk warga difabel. Anak-anak dan kaum manula akan menerima keramahan dalam akses dengan tersedianya ruang terbuka hijau serta taman-taman bermain yang memadai.

Hingga tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus berupaya maksimal mempersiapkan Wonosobo sebagai kabupaten HAM, melalui infrastruktur dasar sesuai basic needs warga, terutama mengarah kepada pelayanan infrastruktur yang ramah terhadap anak, lansia, dan difabel. Selain itu, berupaya maksimal dengan memperbaiki pelayanan publik melalui konsep one roof local government yang merupakan kanal akhir dari rencana besar reformasi birokrasi.

Meski faktor keamanan dan harmonisasi sosial berjalan di Wonosobo sejak awal kepemimpinannya, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitasnya. Harapannya, kenyamanan itu berpengaruh positif untuk menyelesaikan pekerjaan lain dari aspek politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya.

Di bidang pendidikan,  langkah riil yang dilakukan  melalui kebijakan-kebijakan yang diawalai dari proses perencanaan sampai dengan upaya implementasi dan evaluasi, dengan dasar pemikiran pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Pihaknya selama ini terus berupaya dalam pemenuhan hak atas pendidikan bagi warga masyarakat Wonosobo, yang diwujudkan melalui peningkatan layanan pendidikan mulai jenjang PAUD sampai dengan Sekolah Menengah. Pendirian PAUD Holistik Integratif yang sudah dirintis oleh Kabupaten Wonosobo merupakan formulasi yang mampu menjawab permasalahan akses pendidikan sekaligus kesehatan bagi anak usia dini.

Peningkatan akses melalui pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan juga masih menjadi fokus pemerintah Kabupaten Wonosobo utamanya untuk mencapai target Pendidikan Menengah Universal. Skema SMP/SMA/SMK Satu Atap diharapkan mampu menjawab permasalahan untuk akses di bidang pendidikan menengah.

Selian itu, pemetaan dan distribusi guru secara tepat menjadi alternatif untuk menjawab permasalahan rasio, guru banding murid, sehingga setiap siswa dapat mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Pengembangan kurikulum pendidikan yang memuat nilai-nilai HAM baik melalui pengembangan muatan lokal ataupun terintegrasi dalam mata pelajaran sebagai upaya untuk menguatkan nilai-nilai HAM sejak dini pada siswa, juga dilakukan. Hal ini diawali oleh pemahaman guru mengenai HAM secara komprehensif sebelum ditransfer kepada peserta didik.  Lingkungan sekolah yang aman dan menyenangkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan sekolah yang Ramah HAM. Hal ini bisa terwujuda dengan menjadikan masyarakat dan kelompok masyarakat  sebagai mitra dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan sehingga setiap warga masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas.

Sedangkan konsep baru yang muncul dalam penyusunan SISKESDA Kabupaten Wonosobo adalah dengan mendukung Kabupaten Ramah HAM, melalui pembentukan jaringan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dari kabupaten sampai ke tingkat desa dalam bentuk pos UKM desa. Sebagai UKM tingkat pertama, Pos UKM desa merupakan unit pelayanan pemerintahan desa yang bertugas menggerakkan pembangunan kesehatan desa dengan dukungan pembiayaan dari desa dan supervisi teknis dari Puskesmas.

Bupati menambahkan, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, SISKESDA menetapkan proporsi anggaran kesehatan daerah  minimal 10 % dari APBD diluar gaji. Anggaran kesehatan tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya ditetapkan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggaran kesehatan dalam APBD.

 

Alokasi pembiayaan tersebut terutama untuk membiayai UKM serta Unit Kesehatan Perorangan (UKP) bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar yang tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS. Sisanya yang 1/3 digunakan untuk keperluan belanja modal fasilitas kesehatan perorangan milik Daerah. Pembagian proporsi anggaran yang demikian itu merupakan wujud keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap pelayanan publik bagi warga masyarakatnya. 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *