Beri Tenggat Penyerahan Formasi CPNS Paling Lambat 8 Agustus

 

Surat berperihal jadwal kegiatan pengadaan CPNS 2014 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian pusat serta daerah itu merupakan tindak lanjut Surat MenPAN-RB sebelumnya (No : B/2654/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN).

"Perlu kami sampaikan dari sekitar 462 instansi pusat dan daerah yang mendapatkan formasi CPNS tahun ini, belum sampai 10 persen yang mengajukan persyaratan administrasi secara lengkap. Karena itu bagi yang belum, tolong secepatnya dikirimkan," ujar SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto di kantornya, Senin (4/8).

Dia menambahkan, pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi instansi yang belum menyampaikan rincian formasinya kepada KemenPAN-RB dengan tembusan Kepala BKN. Jika sebelumnya tenggat waktunya hingga 24 Juli, kali ini penyerahan rincian formasinya paling lambat 6-8 Agustus. Sebab, KemenPAN-RB pada 11-15 Agustus akan menetapkan rincian formasi CPNS.

"Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti jangan sampai jadwal pengadaan CPNS molor lagi," tandasnya.

Sementara itu, hingga 25 Juli 2014 lalu, hanya 34 instansi yang sudah menyampaikan syarat pendaftaran CPNS. Itu pula sebabnya seluruh instansi yang sudah mendapatkan izin prinsip untuk segera menyampaikan syarat pendaftaran melalui email : evalap.sdmaparatur@menpan.go.id atau evalap.sdmaparatur@gmail.com.

Dalam surat MenPAN-RB nomor B/2870/M.PANRB/7/2014 tanggal 25 Juli juga terdapat lampiran berisi 34 instansi yang sudah menyerahkan persyaratan admnistrasi secara lengkap.(esy/jpnn)

Berikut 34 instansi yang telah melengkapi persyaratan administrasi formasi CPNS:

  1. Kementerian ESDM
  2. Kementerian Perdagangan
  3. Kementerian Riset dan Teknologi
  4. Kementerian BUMN
  5. LAPAN
  6. Bakorkamla
  7. BNPT
  8. Setjen BPK
  9. Kementerian Luar Negeri
  10. Provinsi Riau
  11. Kabupaten Siak
  12. Kabupaten Banyuasin
  13. Kota Pagar Alam
  14. Kota Tanjung Pinang
  15. Kota Surakarta
  16. Kabupaten Gunung Kidul
  17. Kabupaten Kulon Progo
  18. Kabupaten Sumenep
  19. Kabupaten Sambas
  20. Kabupaten Singkawang
  21. Kabupaten Pamekasan
  22. Kabupaten Bolmong Timur
  23. Kabupaten Luwu Timur
  24. Kabupaten Banggai Kepulauan
  25. Kabupaten Mamasa
  26. Kabupaten Lombok Barat
  27. Kabupaten Lombok Tengah
  28. Kabupaten Lombok Timur
  29. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  30. Kabupaten Manggarai Barat
  31. Kabupaten Sumba Timur
  32. Kota Ambon
  33. Kabupaten Halmahera Selatan
  34. Kabupaten Barito Kuala

 

Sumber : jpnn.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *