Berlaku Mulai 10 Juli 2014, Tarif Nikah Di KUA Nol Rupiah

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004, ketentuan tarif nikah / rujuk terbaru yang diberlakukan adalah nol Rupiah, alias gratis. Namun, tarif nol rupiah tersebut, menurut Muhtadin hanya dapat diberlakukan bagi pasangan yang hendak menikah di KUA dan hanya pada hari dan jam kerja yang berlaku. Sedang bagi warga yang menikah di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja yang berlaku, maka akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000,-. Pihaknya berharap, dengan adanya ketentuan baru tersebut, para calon pengantin akan mempertimbangkan untuk lebih memilih menikah di KUA terdekat.

Selain mengatur tarif, dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tersebut, juga mengatur ketentuan tarif bagi warga tak mampu secara ekonomi, dan warga yang terkena bencana alam. Bagi kedua kategori tersebut, pemerintah juga memberlakukan tarif nol rupiah, dengan syarat berupa surat keterangan dari Lurah / Kepala Desa setempat.

 

Kepada para Kepala KUA di wilayah, Muhtadin meminta agar peraturan baru mengenai tarif nikah tersebut segera disosialisasikan, demi menghindari terjadinya pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku. Sementara, untuk penerimaan dana Nikah dan rujuk pada KUA sebelum diberlakukannya aturan baru, diharapkan dapat segera dicairkan.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *