BUAT VIDEO PORNO DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR, DITANGKAP
Kejadian ini terungkap setelah korban melati mengetahui bahwa foto dirinya sedang telanjang beredar lewat HP. Setelah dilihat, ternyata gambar itu merupakan potongan dari video pada saat dirinya berhubungan intim dengan FH di salah satu hotel di Wonosobo. Sontak saja hal ini membuat korban merasa malu. Akhirnya dengan diantar oleh keluarganya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo. Anggota Sat reskrim Polres Wonosobo yang bergerak cepat akhirnya dapat menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Menurut pelaku, dirinya dan korban sudah berpacaran selama kurang lebih 1 tahun terakhir. Selama berpacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali. Kali terakhir mereka berhubungan intim, dilakukan di salah satu hotel di wonosobo. pada saat itu, pelaku berinisiatif untuk merekam hubungan mereka. Selang sebulan setelah kejadian itu, pelaku mengupload video tersebut melalui media sosial Facebook. Sejak itu mulailah video mereka tersebar yang akhirnya diketahui oleh korban. Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat mengupload video mesumnya untuk mendapatkan restu dari kakak korban. Namun apa dinyana, bukan restu didiapat, malah pelaku harus berurusan dengan pihak yang berwenang. Pelaku saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 81 atau 82 UURI no 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur serta Pasat 29 jo Pasal 4 ayat (1) UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, membuat dan menyeberluaskan pornografi
0 Komentar