Bupati Siap Ganti Pimpinan SKPD Yang Tak Mampu Selesaikan Program Kerja
Dalam amanat selaku inspektur apel, Bupati menegaskan bahwa momentum lebaran Idul Fitri 1435 H, yang diiringi libur panjang bagi pegawai, selayaknya mampu menjadi pemicu peningkatan produktivitas kinerja dan profesionalisme di jajaran birokrasi Pemkab Wonosobo. Dengan telah cukupnya hari libur, Bupati juga berharap para PNS tak lagi menunda masuk kerja, dan langsung bersiap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Bagi PNS yang masih absen pada hari pertama tanpa menyertakan alasan yang jelas, Bupati meminta BKD dan Inspektorat untuk memberikan sanksi tegas, demi tegaknya kedisiplinan .
Kedisiplinan di jajaran pegawai tersebut, dikatakan Bupati adalah demi keberlangsungan program-program kerja yang telah direncanakan oleh setiap SKPD. Bupati meminta agar dalam bulan Agustus 2014, program-program kerja, terutama yang terkait proyek sarana dan prasarana dapat dituntaskan, agar tidak menjadi ganjalan di akhir tahun. Bupati meminta agar kondisi Tahun 2012 dan 2013, di mana tedapat banyak sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Dalam pekan ini pula, Kholiq menegaskan untuk segera menggelar audiensi dengan para pimpinan SKPD demi melakukan klasifikasi dan klarifikasi sejauh mana progress pekerjaan yang telah dicapai. Secara tegas, Bupati mengatakan tak akan segan mengganti pimpinan SKPD yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai yang ditargetkan, daripada kelak menjadi ganjalan masalah (bottle neck).
Terkait sanksi bagi PNS yang terbukti membolos pada hari pertama masuk kerja, Kepala Bidang Umum Kepegawaian BKD, Sulistiyani SSos MSi menjelaskan, bahwa pihaknya bersama tim penegak disiplin akan melakukan pendataan terlebih dahulu. Hasil dari pendataan tersebut akan ditindaklanjuti dengan dikirimkannya surat kepada pimpinan SKPD yang bersangkutan, untuk dapat dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Apabila memang ditemukan fakta bahwa pegawai tersebut tidak masuk tanpa ada alasan yang jelas, pihaknya siap menegakkan sanksi sesuai yang tertera dalam peraturan sesusai PP Nomor 53 Tahun 2010.
0 Komentar