Buruh Pertanyakan Penerapan Sistem Kontrak

 

“Keduanya harus satu kesatuan. Masalah buruh ini sudah muncul dari hulunya, systemnya harus diperbaiki, tapi saat ini yang paling penting adalah kesadaran bersama,” tegasnya.

Muslikhudin menambahkan, dua masalah utama yang selalu diperjuangkan buruh adalah kenbijakan alih daya dan sistem kontrak. Kedua sistem tersebut, menurutu, Muslikhudin, perlu ditinjau kembali oleh perusahaan, karena banyak pengelola perusahaan yang tidak mengetahuai perbedaan keduanya.

“Pekerjaan pokok itu sebenarnya tidak boleh dioutsourcingkan, begitu juga pekerjaan yang sifatnya terus menerus seperti di pabrik itu tidak boleh memakai sistem kontrak,” terangnya.

Muslikhudin melanjutkan, peraturan mengenai sistem kontrak dan alih daya sebenarnya sudah termaktub dalam Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. “Di situ ada peraturan tentang Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu,” tuturnya.

 

Sumber : TRIBUNJATENG.com

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *