DICEKOKI MIRAS, SEORANG GADIS KEMUDIAN DIPERKOSA
Adapun kronologis kejadiannya adalah sewaktu korban dan pacarnya berhenti di Jembatan Dsn. Drewel Desa Bumiroso, mereka dihampiri oleh 3 orang pelaku yaitu Yanto (20 Th), WH (DPO) dan SG (DPO). Ketiga Pelaku langsung mendatangi kedua korban dan menganiaya pacar korban. Pacar korban berhasil menghindar dan akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan korban. Melihat hal tersebut ketiga pelaku kemudian memaksa korban pergi ke sebuah gubug tidak jauh dari tempat semula. Didalam gubug, korban kemudian dicekoki dengan minuman keras. Setelah korban tidak berdaya, Ketiganya kemudian memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan ditolong oleh Brigadir Sudardi (anggota Sat Sabhara Polres Wonosobo) yang bertempat tinggal di Dsn. Drewel yang kemudian membawa korban ke Polres Wonosobo.
Menurut keterangan pelaku Yanto, seusai mereka mencekoki korban dengan minuman keras, dirinya memaksa korban untuk melakukan oral seks. Sementara pelaku SG langsung memperkosa korban dari belakang. Setelah pelaku Yanto ejakulasi, kemudian bergantian dengan pelaku WH sedangkan Yanto langsung meinggalkan gubug dan pulang kerumah. Pelaku yanto dapat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada keesokan harinya. Sementara 2 pelaku lainnya melarikan diri dan dinyatakan DPO. Hingga saat ini pelaku Yanto masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
0 Komentar