Dilantik Melalui Rapat Paripurna Istimewa, Afif Nurhidayat Kembali Pimpin DPRD Wonosobo

 

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo, Heru Budyanto, didampingi rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo memimpin langsung pengambilan sumpah Afif sebagai Ketua DPRD, yang dalam tugas kesehariannya akan didampingi oleh tiga orang Wakil Ketua DPRD, yakni Drs.Muhammad Albar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa, Heru Irianto, SE,M.Si. politisi asal Partai Golongan Karya dan Sumardiyo politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya.

Dalam sambutannya, Afif yang juga menjadi pimpinan rapat, menjelaskan bahwa digelarnya Rapat Paripurna Istimewa tersebut didasari oleh Surat Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo nomor : 170/984/2014 tanggal 5 September 2014 tentang usulan penetapan calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo Masa Keanggotaan 2014-2019 dan Surat Bupati Wonosobo tanggal 12 September 2014 nomor 130/279/2014 perihal Usulan Peresmian Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo periode 2014-2019.

Kedua surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor : 170/102 tahun 2014, tanggal 19 September 2014, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo Masa Keanggotaan tahun 2014-2019.

Menanggapi resminya pengangkatan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Afif mengatakan, bahwa jabatan yang harus diemban tersebut merupakan amanah yang tidak ringan. Afif menyebut, dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD tersebut, maka DPRD Kabupaten Wonosobo telah membuka lembaran baru untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku wakil rakyat.

Afif sebagai Ketua DPRD beserta seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Wonosobo yang baru, akan berupaya bekerja semaksimal mungkin menjalankan fungsi dan wewenang DPRD sebagai lembaga legislasi, anggaran dan pengawasan untuk memenuhi harapan seluruh masyarakat Wonosobo.

Ia berharap, segala upaya yang telah dicapai dan dirintis seluruh anggota DPRD Kabupaten Wonosobo selama ini, bisa diteruskan dan ditingkatkan sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat.

Afif menambahkan, untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif, dengan berpedoman pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo, pihaknya akan segera membentuk alat kelengkapan DPRD, yakni Komisi-Komisi DPRD, Badan Anggaran DPRD, Badan Kehormatan DPRD dan Badan Musyawarah DPRD.

Untuk itu, Afif meminta kepada masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Wonosobo segera menugaskan dan mengusulkan nama-nama calon anggota pada masing-masing alat kelengkapan DPRD, untuk disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD yang rencananya akan digelar pada 24 September 2014.

 

Tampak hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut, dua orang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hasan Asyari dan Syarif Abdillah.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *