DISPERINDAG Lakukan Uji Formalin Pada Produk Hortikultura

 

Komoditi buah-buahan yang diuji tersebut meliputi Apel, Jeruk, Anggur, Pir Klengkeng, Semangka, Melon dan Jambu. Sampel komoditi ini diambil di dua lokasi yaitu di komplek plaza dan di Jalan Angkatan 45.

Sedangkan cara uji tersebut melalui Kromatografi Lapis Tipis Colorimetric dengan jenis uji residu pestisida golongan orgaanofosfat dan formalin. Dari dua jenis uji tersebut untuk residu pestisida golongan organofosfat hasilnya negatif.

Sementara untuk kandungan formalin pada sampel yang diambil di kompleks plaza ditemukan pada buah jeruk dengan kadar 0,15 ppm, anggur 0,2 ppm, klengkeng 0,15 ppm, semangka 0,25 ppm, melon 0,3 ppm dan jambu 0,1 ppm. Sedang apel 0 ppm dan pir 0 ppm.

Adapun sampel buah yang diambil di jalan Angkatan 45, kandungan formalin yang ditemukan, untuk apel impor 0 ppm, apel lokal 0 ppm, anggur 0,2 ppm, pir 0,1 ppm, klengkeng 0,75, semangka 0,75 ppm, melon 0,3 ppm dan jambu 0,2.

Oman menambahkan, hasil ini diambil dari sampel yang diujikan sehingga untuk jenis lainnya bisa jadi berbeda. Jenis formalin memang sangat rawan digunakan pada produk pangan seperti mie basah, bakso serta buah-buahan karena agar produk tersebut lebih awet sehingga kelihatan segar atau lebih menarik konsumen.

 

Untuk itu pihaknya menghimbau para pedagang untuk lebih selektif dalam menjual komoditi yang diperdagangkan agar tidak merugikan konsumen. Sementara pihak konsumen agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan termasuk produk hortikultura yang belum tentu terjamin keamanannya.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *