Dorong Peningkatan Iklim Investasi Daerah, Pemkab Wonosobo Siap Sederhanakan Layanan Perizinan

 

Lebih lanjut, Eko juga menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta mengeluarkan beberapa instruksi. Menurut Sekda, setidaknya ada 7 poin penting yang harus dipahami dalam rangka mengupayakan peningkatan iklim investasi di Kabupaten Wonosobo. Ketujuh poin tersebut, diuraikan Eko meliputi ; perlunya proses penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinan yang tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam Perda. Kedua, biaya pelayanan perizinan dan non perizinan, tidak melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda. Ketiga, kejelasan prosedur proses pemberian perizinan dan non perizinan sesuai urutan prosedur. Keempat, perlunya penyederhanaan berkas berkas kelengkapan perizinan dan non perizinan. Kelima, pembebasan biaya bagi UMKM yang memulai usaha baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sekda juga menyebut perlunya pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Peningkatan SDM tersebut, dikatakan Sekda, dapat dilakukan melalui upaya meningkatkan profesionalisme aparatur PTSP secara terus menerus, dengan mengikuti berbagai bentuk pendidikan dan latihan terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan satu pintu, serta pertimbangan untuk tidak segera melakukan mutasi bagi pejabat dan staf yang telah mengikuti diklat.

Menanggapi himbauan dari Sekda tersebut, Kepala KPPT, Didiek Wibawanto SSos MM mengaku siap melaksanakan. Bahkan, menurut Didiek hal tersebut telah diupayakan sejak beberapa waktu sebelum adanya surat edaran dari Kemendagri. Salah satu contoh penyederhanaan layanan perizinan tersebut, dijelaskan Didiek adalah adanya layanan perizinan dengan sistem paket. Dengan pelayanan perizinan sistem paket tersebut, pemohon bisa langsung mendapat beberapa surat izin dalam satu kali permohonan. Pihaknya berharap, masyarakat maupun investor yang hendak mengajukan izin terkait usaha mereka dapat memanfaatkan sistem paket tersebut.

 

Terkait iklim investasi di Kabupaten Wonosobo, Didiek mengungkapkan bahwa saat ini pengusaha properti mendominasi permohonan izin usaha pembukaan lahan permukiman. Selain properti, izin usaha di bidang perkayuan dan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) juga mulai meningkat.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *