DPR Tak Yakin RUU Redenominasi Tuntas di Era SBY
Padahal, lanjut Ekcy, RUU redenominasi itu oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Mata Uang diamanatkan agar secepatnya diselesaikan. "Sepertinya, sudah tidak prioritas," tegas anggota Fraksi PKS itu.
Diingatkannya, jika tidak selesai era pemerintahan ini, harus diajukan kembali di pemerintahan baru untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. "Sebagai pimpinan Pansus, saya masih ingin RUU redenominasi ini diselesaikan sesuai kesepakatan. Kalau gagal, kami akan dorong dari DPR untuk masuk Prolegnas 2015," harapnya.
Menjawab pertanyaan tentang kesiapan DPR membahasnya? Ekcy menyatakan pihaknya telah studi banding ke beberapa universitas di seluruh Indonesia. Hasilnya, mayoritas kalangan akademisi mendukung RUU tersebut.
Sumber : jpnn.com
0 Komentar