EMPAT SEKAWAN PENJUDI DIGREBEK

 

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP SUHARJONO, S. H. menyampaikan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gubug di tengah ladang. Benar saja, setelah didatangi oleh Unit Opsnal Polres Wonosobo, benar saja ditemukan para pelaku sedang asyik berjudi. “Cara yang digunakan oleh para pelaku tergolong unik. Mereka menggunakan tebak jumlah biji jagung yang ditutup menggunakan gelas plastik bekas minuman. Awal mulanya sejumlah biji jagung dikupas dari tongkolnya. Dari jumlah yang tidak diketahui tersebut, kemudian ditutup menggunakan gelas plastik. Biji jagung yang ada dalam gelas itulah yang dijadikan tebak-tebakan.” Ungkap Kasat Reskrim. Dari keterangan pelaku diketahui bahwa mereka sudah berjudi sejak sore hari. Dalam sekali pasang, mereka memasang taruhan antara Rp. 1.000,- sampai dengan Rp. 5.000,-. Untuk mengatasi gelap didalam gubug, mereka menggunakan penerangan cahaya lilin. “mungkin cahaya itu yang mengundang kecurigaan warga. Karena merasa takut, akhirnya warga melaporkan kepada kita” Imbuh Kasat Reskim.

Bersama para pelaku, turut diamankan pula 11 batang lilin, sejumlah biji jagung, gelas plastik bekas minuman, terpal yang digunakan untuk alas dan uang taruhan sejumlah Rp. 2.150.000,-. Hingga kini para pelaku masih mendekan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP atau pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *