Gali Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinsos Latih 75 Warga Simbang Kenali PMKS
Upaya Dinsos untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya memahami keberadaan PMKS tersebut terlihat di Aula Balai desa Simbang, Kecamatan Kalikajar, Rabu 23 Juli 2014. Di depan 75 warga masyarakat dari berbagai unsur yang diundang untuk mendapat penyuluhan sosial kelompok, Kadinsos Agus Purnomo SH SSos MSi menjelaskan, bahwa PMKS selayaknya menjadi perhatian bersama. Berbagai jenis PMKS, seperti fakir miskin, penyandang disabilitas, penderita gangguan kejiwaan, hingga anak terlantar dan anak-anak putus sekolah yang ada di sekeliling masyarakat tak seharusnya dibiarkan tanpa ada penanganan yang layak. Warga masyarakat yang mengetahui adanya PMKS, menurut Agus memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada pihak-pihak terkait, seperti TKSK, PSM atau langsung ke Dinas Sosial Kabupaten. Dengan adanya berbagai prosedur yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka upaya penanganan PMKS akan lebih mudah dilakukan. Agus berharap, setelah mengikuti penyuluhan sosial tersebut, warga Desa Simbang akan menyadari langkah-langkah apa yang harus dilakukan apabila menemukan PMKS di sekitar mereka.
Harapan Agus tersebut ditegaskan pula oleh perwakilan Dinsos Propinsi Jawa Tengah, Cicik Sri Wahyuni. Kepada warga Simbang, Cicik yang hadir selaku narasumber mengemukakan, bahwa Dinsos Propinsi Jawa Tengah telah memiliki 27 Balai Rehabilitasi Sosial, dan 25 Unit Pelayanan Sosial yang tersebar di berbagai daerah. Melalui Balai dan Unit yang tersedia tersebut, Pemprop akan mengupayakan pengentasan PMKS hingga mampu menjadi manusia mandiri selayaknya warga biasa lainnya. Karena itu, Cicik meminta, agar warga Simbang dapat secepat mungkin melaporkan kepada Dinsos Kabupaten, manakala mengetahui bahwa di sekitar mereka terdapat PMKS. Dari laporan itulah, pihak Dinsos Kabupaten akan berkoordinasi dengan Dinsos Propinisi Jawa Tengah untuk memberikan fasilitasi rehabilitasi sosial di Balai Rehabsos, maupun Unit pelayanan Sosial terdekat.
0 Komentar