Guna Hindari Penggunaan Bahan Berbahaya, DISPERINDAG Minta Pedagang Pahami Tataniaga Pangan

 

Menurut Oman, maraknya peredaran produk makanan beberapa waktu lalu yang menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan konsumen menjadi keprihatinan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Dinkes secara berkala melakukan pengawasan peredaran produk makanan minuman berbahaya. Rencananaya Dinas Kesehatan akan membuat pasar sehat percontohan di Pasar Kertek dalam bentuk sosialisasi kepada para pedagang makanan dan minuman. Pihaknya meminta kepada para pedagang agar pahami tataniaga pangan.

Dalam kegiatan Sosialisasi yang melibatkan 40 pedagang makanan dan minuman se pasar Kertek, yang bertempat di Aula Pasar Kertek kemarin, para pedagang makanan diajarkan mengenai aturan terkait pangan yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya terkait dengan cara memproduksi dan menjual produk makanan dan minuman sehingga bahan pangan yang digunakan sesuai dengan aturan, misalnya tidak menggunakan bahan berbahaya.

Kemudian Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu terkait dengan berat bersih atau ukuran suatu produk makanan di yang dijual harus sesuai ukuran yang pasti.

Selain itu juga diperkenalkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni mengenai hak dan kewajiban antara pedagang dan konsumen yang tidak saling merugikan. Seperti larangan menjual makanan yang berbahaya seperti dicampur dengan boraks, rhodamin B, methanil yelow, formalin dan berbagai bahan berbahaya lainnya. Bahan itu semua dilarang dicampurkan dengan makanan yang diperjualbelikan.

Dalam kesempatan tersebut, pedagang juga diharapkan memahami peraturan pemerintah tentang label dan iklan pangan agar tidak seenaknya menjual makanan minuman yang tidak memenuhi syarat sehingga membahayakan bagi konsumen.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *