Hadirkan Unsur LSM dan Praktisi KIP, Pemkab Wonosobo Gelar Sosialisasi Pelayanan Informasi Publik

 

Dalam acara yang dibuka Sekretaris Daerah, Drs Eko Sutrisno Wibowo MM, dan dihadiri para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu, serta unsur Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kabupaten Wonosobo tersebut, Muhammad juga menyebutkan, bahwa KIP memiliki filosofi sosiologis dan yuridis. Filosofi Sosiologis, diterangkan dia, menyebutkan bahwa KIP merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan masyarakat. Sedangkan di aspek yuridis, Muhammad memandang, dengan KIP tersebut, maka setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, selain informasi yang dikecualikan. Hal itu, dijelaskan dia, tertuang dalam pasal 2, ayat 1 dan 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP. Karena itulah, seperti yang disebut dalam Pasal 3 Huruf b dan c UU yang sama, Muhammad menjelaskan bahwa masyarakat harus didorong untuk lebih partisipatif dan meningkatkan perannya dalam proses pengambilan kebijakan publik. Masyarakat, dikatakan dia, tak perlu lagi sungkan untuk turut berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, karena UU KIP bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, beserta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Apa yang disampaikan oleh Ketua LSM Sahabat Muslim itu seiring dengan harapan Sekda, Drs Eko Sutrinso Wibowo MM. Dalam sambutan pembukaannya, Eko agar momentum sosialisasi tersebut dimanfaatkan oleh segenap PPID dan unsur KIM representasi publik Kabupaten Wonosobo, untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan pemahaman terhadap pelaksanaan KIP yang sesuai dengan Undang-Undang. Kesamaan persepsi tersebut, dijelaskan Eko merupakan hal penting dan mendasar, agar kelak tidak sampai terjadi sengketa informasi, dalam implementasi pelayanan kepada publik.

Terkait upaya membangun kesadaran masyarakat akan adanya keterbukaan informasi publik, Eko juga menyebut bahwa masyarakat harus memahami posisi mereka. Di era KIP, masyarakat tak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan dapat pula berperan sebagai pelaku pembangunan, karena mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama terkait pelayanan informasi.

 

Selain menghadirkan unsur LSM, sosialisasi yang digelar oleh Bagian Humas Setda Wonosobo tersebut juga mengundang salah satu praktisi KIP dari KIM Kraton Kota Pekalongan. Menurut Kabag Humas, Drs Tri Antoro MSi, dengan dihadirkannya para narasumber yang kompeten di bidangnya tersebut, tujuan dari sosialiasi akan dapat tercapai, yaitu untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, demi terwujudnya pemerintahan yang baik, transparan dan demokratis.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *