Lewati ke konten utama

Hasil Uji Mengandung Mercuri, Masyarakat Dihimbau Tak Konsumsi Krim Citra

Admin
27 kali dilihat

Dalam laporan yang ditandatangani Sekretaris Dinkes Drs Hery Agung Priyatno tersebut, 2 jenis kosmetik lain juga dinyatakan tidak layak konsumsi dan diperjualbelikan, yaitu produk Night Cream dan Day Cream dari CV Ing Djogya Cosmetic, Cibinong Jawa Barat. Kedua produk berkemasan krim itu menurut Dinkes tak memiliki Nomor Izin Edar. Kepada segenap masyarakat dan para pemilik Toko Obat maupun Apotik di seluruh Wonosobo, Dinas di bawah pimpinan Dr Okie Hapsoro MKes tersebut meminta untuk tidak membeli maupun menjual produk-produk yang telah dinyatakan berbahaya berdasar hasil uji laboratorium, demi menghindari efek negatif pada kesehatan diri masing-masing. Hasil uji tersebut, menurut Hery juga telah dikirim ke setiap toko obat dan Apotek yang ada di Kabupaten Wonosob.

Selain menguji sampel kosmetik, Dinkes Kabupaten Wonosbo juga telah selesai melakukan uji labaratorium terhadap 5 jenis obat tradisional. Hasilnya, kelima produk obat tradisional dengan merk dagang Kijang Pegal Linu produksi kemasan Kapsul PJ Rusa Mas Jateng Indonesia , Akar Dewa Asam Urat Pegal Linu kemasan serbuk produksi PJ Paricara Indonesia, Buah Merah Asam Urat + kemasan serbuk produksi PJ Jatra Purindo Papua, Nyerat Rampai Buah Naga kemasan serbuk produksi PJ Rampai Sejati, serta Tawon Klanceng Pegal Linu Husada kemasan cair produksi CV PUri Husada, dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO). Kandungan BKO yang ada dalam kelima produk tersebut meliputi Parasetamol, Fenilbutason, dan Deksametason.

Efek negatif dari penggunaan BKO berupa Deksametason tanpa pengawasan dokter, diuraikan Dinkes antara lain adalah penimbunan cairan, gula darah meningkat, glaucoma (tekanan bola mata meningkat), tulang keropos, tukak lambung dan kelemahan otot karena. Sementara BKO berupa Fenilbutason dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, peredaran lambung, hepatitis, gagal ginjal, hingga leukopenia dan anemia aplastik. Pun demikian dengan BKO berupa Parasetamol, yang dalam jangka panjang dan dosis besar bisa menebabkan kerusakan hati.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *

Berapakah 9 + 6 ?