HENDAK PESTA GANJA, 2 PEMUDA DIRAZIA
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Bambang Budiyono, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap para pelaku diawali dari adanya informasi akan adanya pesta ganja yang akan dilakukan di salah satu kamar hotel. Benar saja, saat anggota Sat Resnarkoba menyambangi tempat tersebut didapati ada 2 pemuda didalamnya bersama barang bukti satu linting Ganja. “Diduga para pelaku masih menunggu orang lain yang membawa ganja lebih banyak” Ungkap Kasat Resnarkoba. “Sampai saat ini anggota kita masih mengintensifkan kegiatan di lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui adanya pelaku lain. Diharapkan kepada masyarakat apabila memiliki informasi tentang penyalahgunaan Narkoba, agar langsung melaporkan ke Polres Wonosobo. Akan langsung kita tindak lanjuti” tambahnya.
Sementara itu, menurut keterangan para pelaku, ganja tersebut didapatkan dari seorang teman yang membeli dari Jakarta. Ganja tersebut kemudian dibawa pulang ke Wonosobo bersamaan dengan pulang kampong saat perayaan idul fitri kemarin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polres Wonosobo guna proses penyidikan. Keduannya dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
0 Komentar