Hindarkan Warga dari Penipuan Undian Berhadiah, Dinas Sosial Jawa Tengah Gelar Sosialisasi UGB dan PUB
Menurut Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Farid WD, sesuai ketentuan UU Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian, menyatakan bahwa setiap penyelenggara UGB harus memiliki izin baik dari Menteri Sosial maupun dari Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur atau Bupati/Walikota, dengan tujuan adanya pengawasan dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan UGB yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai perundang-undangan yang berlaku, terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya UGB secara tertib dan transparan, terhimpunnya dana berupa pajak 25% yang diserahkan langsung penyelenggara ke Kas Daerah serta dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebanyak 10% dari nilai total hadiah yang disetor ke Kemensos RI.
Selain itu, yang terpenting dari kegiatan sosialisasi yang melibatkan peserta dari unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, LSM dan Karang Taruna ini, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sehingga diharapkan para peserta sosialisasi nantinya dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan maraknya penipuan berkedok undian-undian berhadiah.
Dalam kesempatan itu, Farid juga menegaskan bahwa BUMN maupun BUMD dan Perseroan yang melakukan undian berhadiah harus mengajukan izin ke instansi sosial setempat minimal atau selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan undian berhadiah dilakukan, tentunya dengan terlebih dulu melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Dan jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka barulah pihak Dinas Sosial akan mengeluarkan izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan minimal 14 hari sebelum kegiatan penarikan undian berhadiah dilangsungkan, dengan jangka waktu berlakunya 3 bulan dan bisa diperpanjang 1 bulan.
Farid menambahkan PUB yang hanya dilakukan di tingkat kabupaten, seperti penarikan dana untuk bantuan korban bencana alam cukup minta izin Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, antar kabupaten/kota di satu Provinsi minta izin Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan jika se Indonesia harus minta izin Menteri Sosial. Sedangkan pengumpulan dana seperti di masjid atau musholla tidak perlu ijin.
Seperti diketahui, hingga kini masih terjadi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan UGB dan PUB, yakni masih banyaknya penyelenggara UGB yang belum melaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1954, kurangnya kesadaran atau pengetahuan penyelenggara akan perizinan UGB, masih ada penyelenggara yang belum melaksanakan perizinan penyelenggaraan UGB, serta masih banyaknya yayasan atau orsos yang melaksanakan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang belum dilengkapi dengan perizinan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 tahun 1961. Sehingga kegiatan ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya penipuan berkedok UGB maupun PUB, oleh karena itu diperlukan kerjasama semua pihak di masyarakat sehingga tidak ada lagi permasalahan di masyarakat terkait UGB dan PUB tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, Agus Purnomo, menyambut baik kegiatan ini, agar pelaksanaan Undian Gratis Berhadiah tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat, sehingga kegiatan ini bisa menjadi upaya preventif agar pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan.
0 Komentar