IDI Tolak UU Tenaga Kesehatan
Padahal, selama ini dengan UU Praktek Kedokteran, hal itu diawasi dengan baik oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Yang sudah diatur baik di UU praktek kedokteran bisa jadi teranulir oleh UU Nakes. Jadi kembali lagi seperti sebelum adanya UU Praktek Kedokteran," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Kondisi ini pun memunculkan kekhawatiran pada mutu tenaga kesehatan selanjutnya. Sebab, banyak tugas Kemenkes yang hingga kini tak juga rampung. Seperti, masalah sistem pelayanan kesehatan, distribusi tenaga kesehatan secara merata, hingga perbaikan saran-prasasrana.
"Itu saja tidak selesai-selesai. Apalagi ditambah dengan menjaga mutu tenaga kesehatan," tuturnya.
Menurutnya, kondisi seperti ini sebaiknya tidak diubah. Pembagian tugas penjagaan mutu nakes sebaiknya masih dalam kewenagan KKI.
Undang-undang ini pun dianggap akan menyulitkan tenaga kesehatan lain di luar tenaga medis. Sebab, sebagian besar pasal-pasal yang tercantum terkesan menyalin UU Praktik Kedokteran sehingga tidak sinkron jika semua tenaga kesehatan tersebut harus dikenakan aturan yang sama alias disamaratakan dengan dokter. Padahal, aturan untuk tenaga kesehatan lain tak serumit untuk dokter.
Daeng menuturkan, pihaknya pernah menyampaikan penolakan ini pada Kemenkes dan DPR sebelum UU Nakes ini disahkan. Namun, tidak mendapat respons baik.
"IDI pun tidak pernah diajak berunding untuk UU yang justru akan mengatur masalah tenaga kesehatan termasuk dokter ini sendiri," katanya.
IDI akan melakukan pendalaman menyeluruh pada UU Nakes ini. Pembahasan lebih lanjut juga akan dilakukan dalam rapat pleno pengurus dan musyawarah kerja nasional IDI untuk menentukan langkah selanjutnya.
Bila ditemukan poin yang dirasa merugikan dokter atau profesi dokter, IDI tidak akan segan-segan melakukan judicial review ke Mahkama Konstitusi (MK).
"Kami akan baca dulu yang telah disahkan. Bila merugikan dokter atau profesi dokter maka tentu diperbaiki melalui MK," kata Ketua PB IDI Zaenal Abidin.
Sumber : jpnn.com
0 Komentar