Misalnya, terkait mal praktek administrasi permintaan uang atau imbalan tertentu (pungli). Ombudsman menemukan praktek itu terjadi di Kecamatan Gubeng, Kelurahan Kaliasin dan, Kelurahan Bangkingan.
Indikasi pungli adalah petugas yang masih membuka ruang menerima pengurusan ijin, tanpa menyebutkan jumlah yang diminta namun dengan bahasa “sepantasnya”, “monggo, dan lebih boleh (diucapkan dalam tertawa). “Di Surabaya ada yang seperti itu, PNS jadi calo,” ujar Danang.
PNS tersebut tersebut mengarahkan pemohon menyiapkan biaya di atas Rp. 1.000.000. Dia mendasarkan besaran uang itu dengan membandingkan di kota lain. “Menurut pejabat tersebut dana digunakan untuk tambahan operasional kantor kelurahan,” ujarnya
Dari temuan itu, Ombudsman merekomendasikan sejumlah hal pada pemerintah daerah. Salah satunya melakukan kajian terhadap penyederhanaan persyaratan dan prosedur. “Kami juga memerintahkan pada inspektorat untuk mengevaluasi kinerja pegawai negeri di pengurusan perizinan secara berkala,” kata Danang.
Sumber : jpnn.com
0 Komentar