JUDI SAAT PERAYAAN AGUSTUSAN, DIGREBEK POLISI

 

Penangkapan terhadap kelima pelaku yaitu GIYONO (65 Th) warga Kalikajar (sebagai Bandar), MISLAM (43 Th) warga Kalikajar (sebagai Bandar), HARYONO (52 Th) warga Kertek (petaruh), TULUD WINARTO (44 Th) warga Selomerto (petaruh) dan MUSTAQIM (24) warga Selomerto (petaruh), berawal dari adanya informasi i masyaraka yang tidak senang perayaan didesanya dinodai kegiatan judi. Unit Opsnal Polres Wonosobo yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Widiyanta langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Benar saja, di salah satu pojok lapangan ditemukan 5 pelaku masih asyik bermain judi dadu. Atas kerjasama antara petugas Polisi dan masyarakat Desa Balekambang, Kelimanya tanpa perlawanan dapat ditangkap dan langsung digelandang menuju mobil dan dibawa ke Mapolres Wonosobo. “kami berterima kasih kepada warga desa Balekambang yang telah memudahkan kami dalam menangkap para pelaku dengan cara membarikade dari penonton yang ada. Selain itu kami juga mengapresiasi warga yang tidak melakukan aksi main hakim sendiri “ ungkap Kanit Opsnal Sat Reskrim Aiptu Widiyanta yang ditemui seusai penangkapan.

 

Menurut keterangan GIYONO dan MISLAM yang merupakan Bandar, mereka memang biasa menggelar judi di pesta-pesta rakyat. Pada hari itu, mereka mendapat informasi bahwa di desa balekambang ada perayaan agustusan. Akhirnya mereka sepakat untuk menggelar lapak judi mereka disana. Tetapi tidak disangka, baru 2 jam memulai judi, mereka langsung ditangkap oleh Polisi. Sementara 3 pelaku lain yang merupakan petaruh mengaku bahwa mereka iseng memasang taruhan setelah selesai menyaksikan pesta rakyat. Bersama kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah karpet plastik warna putih, 4 buah dadu, 1 buah kaleng, 1 buah piring dan uang taruhan Rp. 640.000,-. Hingga saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan tanda *